Berita
Redam Gejolak di Hong Kong, China Usulkan RUU Keamanan Nasional
China bakal mengusulkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, yang akan diperkenalkan di pertemuan Kongres Rakyat Nasional, yang dibuka pada hari ini, Jumat (22/5). Kantor berita pemerintah China, Xinhua, melaporkan, parlemen China akan membahas RUU baru yang kontroversial pada sesi rapat tahunan. Langkah itu kemungkinan akan memicu gejolak lanjutan di Hong Kong, seperti […]

China bakal mengusulkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, yang akan diperkenalkan di pertemuan Kongres Rakyat Nasional, yang dibuka pada hari ini, Jumat (22/5).
Kantor berita pemerintah China, Xinhua, melaporkan, parlemen China akan membahas RUU baru yang kontroversial pada sesi rapat tahunan. Langkah itu kemungkinan akan memicu gejolak lanjutan di Hong Kong, seperti yang diakibatkan oleh pembahasan RUU Ekstradisi beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah dibatalkan.
Beleid itu merupakan tanggapan China atas aksi protes pro-demokrasi di Hong Kong yang berlangsung sepanjang 2019.
Pertemuan persiapan untuk sesi parlemen China akan mengadopsi agenda untuk meninjau RUU tentang membangun, meningkatkan sistem hukum, dan mekanisme penegakan hukum untuk Wilayah Administratif Khusus Hong Kong untuk menjaga keamanan nasional.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, surat kabar South China Morning Post melaporkan RUU itu melarang pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di negara bekas jajahan Inggris itu.
Usulan RUU itu mendapat kecaman dari Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump mengkritik China dengan mengatakan, akan bereaksi sangat kuat terhadap segala upaya yang dilakukan Beijing untuk memperkuat kendali mereka atas Hong Kong.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Morgan Ortagus, mengatakan tingkat ekonomi yang tinggi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk mempertahankan status khusus wilayah itu.
“Setiap upaya untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas dan akan mendapat kecaman keras dari AS serta komunitas internasional,” kata Ortagus melalui surel.
Setelah mendengar usulan UU itu, seorang anggota parlemen pro-demokrasi dari badan legislatif Hong Kong, Dennis Kwok, mengatakan kepada CNN, “Ini adalah akhir dari satu negara (dengan) dua sistem. Benar-benar menghancurkan Hong Kong”.
Rencana itu memicu keprihatinan internasional. Hong Kong seharusnya menikmati hak dan kebebasan di bawah kerangka ‘satu negara dengan dua sistem’ yang disepakati ketika wilayah itu dikembalikan ke China hingga 2047.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini