NUSANTARA
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Pontianak
AKTUALITAS.ID – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja di kamar hotel kawasan Kota Pontianak viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dengan menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh pelaku masih berusia di bawah umur.
“Benar, kami sudah mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Endang, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) di sebuah kamar hotel lantai tujuh. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban, yang berinisial Nizam, setelah video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial.
Polisi mengungkap bahwa total pelaku berjumlah empat orang, masing-masing berinisial FA, RM, TV, dan FD. Dari keempatnya, FD hingga kini masih berstatus buron.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pengeroyokan bukan dilatarbelakangi masalah asmara, melainkan karena para pelaku tidak terima temannya dibawa korban untuk check-in ke hotel.
“Motifnya bukan asmara, tapi karena pelaku tidak terima temannya dibawa ke hotel oleh korban,” jelas Endang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 262 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa

















