Berita
Memilih Jalan Tengah, PDIP: New Normal Kompromi Antara Kesehatan dan Ekonomi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal. Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal.
Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang ada di tengah pandemi Covid-19.
“Bila dicermati, pemerintah konsisten memilih jalan moderat, jalan tengah, dalam mencari solusi dari tarik-menarik (trade-off) antarkepentingan. Sekarang pun demikian. Dicari kompromi antara kepentingan ekonomi dan kesehatan,” kata dia, Senin (25/5/2020).
Hendrawan menuturkan, ada pertaruhan antara hidup dan penghidupan. Bila fokus pemerintah terlalu berat ke ekonomi, maka penyebaran Covid-19 tak terkendali. Sedangkan, jika terlalu berat ke kesehatan, penghidupan akan porak poranda.
“Jadi, bagaimana ekonomi bergerak tetapi mendukung perang terhadap penyebaran virus. Ini yang ideal,” ucapnya.
Dia menambahkan, solusi new normal mensyaratkan disiplin masyarakat yang tinggi. New normal artinya hidup dengan standar dan kebiasaan yang berbeda. Yaitu hidup penuh kesadaran terhadap aspek kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.
“Pada kondisi sekarang, kesadaran yang meluas memang sangat dibutuhkan. Pemerintah dan masyarakat tak boleh lelah memerangi bencana wabah ini. Sudah disadari dari awal, ini pertarungan panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja