Berita
Jika Bangkitkan Komunisme, Mahfud MD: RUU HIP Ditolak
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme. “Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, Sabtu (13/6/2020). “Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme.
“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, Sabtu (13/6/2020).
“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila,” tambah dia.
Mahfud mengatakan pelarangan komunisme bersifat final berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor I Tahun 2003. TAP MPR tersebut menyatakan tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Sedangkan dalam draf RUU HIP saat ini, larangan komunisme sebagaimana dimaksud tidak dicantumkan sebagai rujukan atau konsideran.
Mahfud berujar RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan pemerintah belum terlibat pembicaraan. Presiden Joko Widodo, ungkap dia, belum mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan dalam proses legislasi.
“Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966’,” tandas Mahfud.
DPR diketahui telah menyetujui pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai inisiatif lembaga. Aturan baru tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Draf RUU itu menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai bakal mendegradasi pancasila dan membangkitkan komunisme di Indonesia.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
NASIONAL26/02/2026 06:00 WIBKPK Tetap Koordinasi untuk Waktu Pemeriksaan Budi Karya
-
OLAHRAGA26/02/2026 00:02 WIB21 Cabang Olahraga DBON Siap Diterapkan di Sekolah
-
EKBIS26/02/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik, Namun Akhirnya Terpangkas 0,41%
-
JABODETABEK26/02/2026 07:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

















