Berita
Usai Bertemu Novel Baswedan, Rocky Gerung Cs Deklarasi ‘New KPK’
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumah sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, (14/6/2020). Mereka menyemangati Novel karena jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017. Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumah sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, (14/6/2020). Mereka menyemangati Novel karena jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017.
Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu (Sekretaris Kementerian BUMN), Iwan Sumule (Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM), Adhie Massardi (Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid), Rocky Gerung (pemerhati sosial-politik), Refly Harun (pakar hukum tata negara).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin semula dijadwalkan hadir namun mereka berhalangan.
Selain menyemangati Novel, Rocky Gerung dan kawan-kawan dalam kesempatan itu mendeklarasikan kelompok mereka sebagai New KPK. Namun, “KPK” bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Kawanan Pencari Keadilan.
Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mereka siramkan ke mata Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Maka ia meminta mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. Apalagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa.
Refly Harun menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa sama dengan menghina akal sehat publik. Dia menduga, ada yang ingin agar masalah itu case close, maka dituntut hukuman ringan, yakni penjara selama satu tahun.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu sama dengan melecehkan penegakan hukum di Indonesia. Sebab korbannya, Novel, adalah petugas pemberatasan korupsi. Padahal niat pelaku sudah ada, alat yang digunakan juga berbahaya, dan akibat yang ditimbulkan juga luar biasa ditambah dilakukannya kepada petugas.
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NUSANTARA03/04/2026 10:30 WIBKabupaten Grobogan Banjir, 12 Desa Tergenang
-
JABODETABEK03/04/2026 05:30 WIBCuaca Hari ini, Didominasi Berawan dan Hujan Sore Hari
-
NASIONAL03/04/2026 12:00 WIBKomnas HAM: Buka Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Publik

















