Berita
Usai Bertemu Novel Baswedan, Rocky Gerung Cs Deklarasi ‘New KPK’
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumah sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, (14/6/2020). Mereka menyemangati Novel karena jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017. Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumah sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, (14/6/2020). Mereka menyemangati Novel karena jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017.
Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu (Sekretaris Kementerian BUMN), Iwan Sumule (Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM), Adhie Massardi (Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid), Rocky Gerung (pemerhati sosial-politik), Refly Harun (pakar hukum tata negara).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin semula dijadwalkan hadir namun mereka berhalangan.
Selain menyemangati Novel, Rocky Gerung dan kawan-kawan dalam kesempatan itu mendeklarasikan kelompok mereka sebagai New KPK. Namun, “KPK” bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Kawanan Pencari Keadilan.
Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mereka siramkan ke mata Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Maka ia meminta mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. Apalagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa.
Refly Harun menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa sama dengan menghina akal sehat publik. Dia menduga, ada yang ingin agar masalah itu case close, maka dituntut hukuman ringan, yakni penjara selama satu tahun.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu sama dengan melecehkan penegakan hukum di Indonesia. Sebab korbannya, Novel, adalah petugas pemberatasan korupsi. Padahal niat pelaku sudah ada, alat yang digunakan juga berbahaya, dan akibat yang ditimbulkan juga luar biasa ditambah dilakukannya kepada petugas.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















