Berita
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Seorang Wanita Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial ditangkap Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Pada polisi, UN mengaku mendapat video dari group Facebook dengan nama video millenial. “Kejadian pada Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.15 WIB […]
AKTUALITAS.ID – Seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial ditangkap Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Pada polisi, UN mengaku mendapat video dari group Facebook dengan nama video millenial.
“Kejadian pada Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, Selasa, (16/6/2020).
UN lantas membagikan video tersebut ke sebuah akun group Facebook lain yang diikutinya dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.
“Dengan adanya video tersebut patroli cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut,” katanya.
Polisi lantas menangkapnya pada 12 Juni 2020. Berdasar pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.
“Tujuan UN membagikan (share) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka,” katanya.
Atas perbuatannya lantas UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Polisi juga menyita barang bukti telepon genggam merk Xiaomi milik UN.
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 13:00 WIBMenko Pratikno Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri dari Kabinet Prabowo
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
JABODETABEK01/02/2026 13:30 WIBTrik Palsu Beli Ayam Goreng, Pria di Tangsel Curi Tablet Penjual
-
POLITIK01/02/2026 11:00 WIBDemi Sistem Presidensial Kuat, PDIP Ingin Ambang Batas Parlemen Dievaluasi
-
JABODETABEK01/02/2026 12:30 WIBPolisi Tangkap Penculik Bocah Bekasi di Bandung

















