Berita
Tolak RUU HIP, Demokrat: Larangan PKI Tidak Dijadikan Acuan
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP. Dengan begitu, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu tidak akan ikut dalam pembahasan oleh dewan. “Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya […]
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP. Dengan begitu, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu tidak akan ikut dalam pembahasan oleh dewan.
“Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya (membahas RUU HIP),” kata anggota Baleg Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Selasa (16/6/2020).
Mantan Sekjen DPP Demokrat itu mengatakan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang sangat mengkhawatirkan. Sehingga tidak tepat dalam kondisi seperti ini, justru membahas hal-hal lain. Jadi menurutnya, belum saatnya bagi DPR untuk membahas RUU HIP sekarang.
“Tidak tepat waktunya, saat ini kita fokus menangani pandemi virus corona. Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat,” ujarnya
Selain itu, Fraksi Demokrat DPR juga menolak pembahasannya jika RUU HIP tak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi landasan. Tidak dimasukkannya TAP MPR ini juga menjadi kritikan banyak pihak. Sebab dianggap bisa menghidupkan kembali PKI.
“TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri,” katanya.
RUU HIP masuk dalam 50 RUU program legislasi nasional (prolegnas), yang menjadi prioritas di tahun 2020. RUU tersebut usulan Baleg DPR yang sudah dibahas dalam panitia kerja atau panja. RUU ini banyak dikritik karena ada sejumlah pasal yang kontroversial dan dinilai tidak tepat.
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat
-
OASE17/04/2026 05:00 WIBHukum Memakai Celana Dalam Ihram
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 06:00 WIBPerkuat Sinergi, Pemkab Mimika dan Keuskupan Timika Susun Peta Jalan Pendidikan Papua Tengah
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
NUSANTARA17/04/2026 06:30 WIBHelikopter Jatuh Ditemukan di Hutan Sekadau Kalbar
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur