Berita
Apkasi Sebut RUU Ciptaker Diharap Jadi Solusi Masalah Investasi Daerah
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan investasi di daerah. “Mudah-mudahan ke depan dengan RUU Cipta Kerja ini ada harapan baru karena ada komitmen untuk memberikan karpet merah investasi dan lapangan pekerjaan bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum […]

AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan investasi di daerah.
“Mudah-mudahan ke depan dengan RUU Cipta Kerja ini ada harapan baru karena ada komitmen untuk memberikan karpet merah investasi dan lapangan pekerjaan bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum APKASI Abdullah Azwar Anas dalam sebuah webinar, Rabu (17/6/2020).
Ia menjelaskan, pandemi virus Covid-19 membuat perekonomian di banyak kabupaten lumpuh. Hal itu masih ditambah dengan regulasi yang berbelit sehingga arus investasi terhambat masuk ke daerah.
“Hari-hari ini dan beberapa waktu yang lalu ada keluhan terkait dengan rumitnya investasi tingkat daerah. Tentu pasca Covid-19 harus ada terobosan terbaru,” ujar Anas.
Untuk itu, diperlukan terobosan dalam mengembalikan iklim investasi saat dan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya lewat RUU Cipta Kerja, yang juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru di banyak daerah.
“Ini menjadi relevan buat APKASI, tentu ke depan ada langkah-langkah. Terutama sektor yang dianggap lambat yakni perizinan,” ujar Anas.
RUU Cipta Kerja dengan konsep omnibus law bakal menyederhanakan 79 UU dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster. Pertama, terkait penyederhanaan perizinan usaha yang saat ini masih berbelit.
Klaster kedua RUU Cipta Kerja mengatur persyaratan investasi. Bagian ini disebut bakal membuat pengambilan keputusan. Klaster ketiga, terkait ketenagakerjaan.
Kemudahan pemberdayaan dan kemudahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ada di klaster keempat. Klaster kelima mengatur kemudahan usaha.
Klaster keenam fokus pada kemudahan penelitian dan inovasi. Selanjutnya, klaster administrasi pemerintah yang dinilai penting, karena administrasi pemerintah berperan sebagai regulator, inisiatif, dan akselerator.
Kedelapan, klaster yang mengurus soal sanksi-sanksi. Kemudian, klaster yang mengatur tentang kewenangan dan hak. Klaster kesepuluh membahas investasi dan proyek pembangunan. Kawasan ekonomi diatur dalam klaster kesebelas.
-
EKBIS09/05/2025 11:30 WIB
Harga Emas Turun Tipis Hari Ini, Antam Sentuh Rp2.032.000 per Gram
-
POLITIK09/05/2025 07:00 WIB
KPU Angkat Bendera Putih Soal Jadwal Pemilu Mepet Pilkada: “Kita Ngos-ngosan!”
-
EKBIS09/05/2025 10:30 WIB
Sempat Berjaya, Rupiah Kini Berbalik Arah Tertekan Dolar AS
-
POLITIK09/05/2025 10:00 WIB
Sinyal Kuat dari Bahlil, Dave Laksono Disebut Berpotensi Jadi Ketua Umum Golkar
-
JABODETABEK09/05/2025 06:30 WIB
Korban Keracunan Program MBG di Bogor Melonjak Drastis Jadi 171 Siswa
-
NASIONAL09/05/2025 11:00 WIB
Angka TBC Tinggi, Anggota DPR : Pemerintah Jangan Berdamai dengan Kematian
-
JABODETABEK09/05/2025 07:30 WIB
Catat! SIM Keliling Jakarta Jumat Ini Hadir di 5 Lokasi Strategis
-
EKBIS09/05/2025 08:30 WIB
Siap Isi Full Tank! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU per 9 Mei 2025