Berita
Kampanye Pilkada 2020, KPU Larang Gelar Lomba, Konser Musik Hingga Olahraga
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung calon Kepala Daerah dilarang menggunakan kegiatan kebudayaan sebagai metode kampanye.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan,” kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Selain itu, lanjut Arief, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan/atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui Media Daring
Pihaknya juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum
Ketentuan Pertemuan terbatas, antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta Kampanye paling banyak 40 (empat puluh) persen dari kapasitas ruangan, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.
“Ketentuan debat publik, diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; hanya dihadiri oleh Calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung.”
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum. Metode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.
Jika rapat umum dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. “Rapat umum dapat dilakukan di ruang terbuka, rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” tegas Arief.
Rapat umum dapat dilakukan di daerah Pemilihan yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setempat. Dengan peserta rapat umum paling banyak 40 (empat puluh) persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka.
“Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerah Pemilihan setempat,” tandasnya.
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor

















