Berita
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Empat Komisioner KPU
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama Tiga Komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Viryan Aziz dan Pramono Ubaid Tanthowi melanggar kode etik terkait penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Keempat komisioner KPU RI itu dinyatakan bersalah dalam perkara nomor 33-PKE-DKPP/III/2020. Mereka dijatuhi […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama Tiga Komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Viryan Aziz dan Pramono Ubaid Tanthowi melanggar kode etik terkait penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat komisioner KPU RI itu dinyatakan bersalah dalam perkara nomor 33-PKE-DKPP/III/2020. Mereka dijatuhi hukuman berupa peringatan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 7 Arief Budiman sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 9 Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid masing-masing selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu (24/6/2020).
Perkara ini bermula usai pemohon yakni mantan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Sulsel 2 dari PDI Perjuangan, Novianus YL Patanduk mengadukan lima komisioner KPU RI dan enam komisioner KPU Sulsel ke DKPP.
Novianus menyatakan langkah para komisioner KPU RI dan para komisioner KPU Sulsel melakukan penggantian dirinya sebagai calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDIP Dapil Sulawesi Selatan 2 tidak sesuai prosedur.
Novianus menganggap Ketua dan lima Anggota KPU Provinsi Sulsel justru menindaklanjuti permintaan DPP PDI Perjuangan perihal penggantian dirinya sebagai calon terpilih.
Sementara itu, Ketua dan empat Anggota KPU RI dianggap Novianus telah melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mengganti dirinya sebagai caleg terpilih.
Selain Arief dan tiga anggota Komisioner KPU, terdapat anggota Komisioner KPU lain, Hasyim Asyari yang ikut tergugat. Namun, Hasyim dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama.
Selain itu, enam komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan lainnya yang ikut tergugat dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama. Mereka diantaranya Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya, Syarifudin Jurdi dan Uslimin.
DKPP lantas memerintahkan KPU untuk menegur Arief dan tiga anggota komisioner KPU RI lainnya sesuai putusan tersebut paling lambat tujuh hari ke depan.
“Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutur Teguh.
- POLITIK21 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK24 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- POLITIK22 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- POLITIK20 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Jabodetabek23 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
- POLITIK23 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- EkBis21 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek19 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor