Bersalah Langgar Karantina, Singapura Cabut Izin Kerja 6 WNA


Singapura mencabut izin kerja bagi enam warga asing setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan menjaga jarak saat pandemi Covid-19.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan selain kehilangan izin kerja, warga asing itu secara permanen tidak boleh lagi bekerja di Singapura.

Ketujuh orang dinyatakan bersalah dalam pengadilan pada Kamis (25/6) di tengah larangan melakukan pertemuan. Dari ketujuh, empat merupakan warga Inggris, dua warga Amerika Serikat, satu warga Australia, dan satu warga Singapura.

Dalam putusan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan empat dari tujuh pelaku melanggar aturan karantina dengan pergi ke kelab malam saat pandemi virus corona.

“(Kelompok) yang terdiri dari enam penegang izin kerja dinyatakan bersalah pada Kamis karena melanggar aturan karantina. Mereka melakukan pertemuan di dekat Roberton Quay bulan lalu ketika larangan berkumpul berlaku,” tulis dokumen tersebut seperti mengutip CNN.

Pihak kementerian mengatakan keenam warga asing itu termasuk dalam 140 pemegang izin kerja yang menghadapi konsekuensi serupa pada periode 1 Mei hingga 25 Juni.

Sekitar 42 orang diantaranya tertangkap keluar rumah saat karantina. Sementara 98 lainnya tertangkap karena melanggar aturan menjaga jarak sosial dan larangan selama Covid-19 seperti makan dan minum di tempat umum selama diberlakukan lockdown.

Mayoritas pelanggaran karantina dengan melakukan pertemuan sosial hingga keluar rumah.

“Kementerian akan terus mengambil tindakan penegakan terhadap pemegang izin kerja yang tidak mematuhi persyaratan, termasuk mencabut izin kerja,” tulis pihak kementerian tenaga kerja.

Singapura saat ini tengah bersiap memasuki fase kedua pencabutan lockdown seiring dengan melemahnya jumlah kasus Covid-19.

Hingga hari ini, kasus corona di Singapura tercatat sebanyak 42.955, 26 orang meninggal, dan 36.604 pasien sembuh.