Berita
Tolak Pengguna Narkoba Maju Pilkada, Gerindra Minta KPU Patuhi MK
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. Sebab, bahaya jika penyelenggara Pilkada tidak mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK). “Putusan MK kan final dan mengikat. Ya kita harus patuh pada putusan MK itu,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (2/7/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia menolak calon kepala daerah pengguna dan bandar narkoba. Sebab, bahaya jika penyelenggara Pilkada tidak mematuhi putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Putusan MK kan final dan mengikat. Ya kita harus patuh pada putusan MK itu,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, jangan sampai KPU meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang. Habiburokhman menambahkan, KPU harus berpedoman putusan MK, jika misalnya, KPU tidak membuat aturan tersendiri soal pengguna dan bandar narkoba maju di Pilkada.
“Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat,” tambah Habiburokhman.
Ditanya apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, dan bandar narkoba, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK.
“Yang jelas kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU,” tegas Habiburokhman.
Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Habiburokhman berharap, Pilkada 9 Desember 2020 mendatang diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksebilitas.
“Pokoknya harus sesuai putusan MK,” tandas Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik

















