Berita
Menko Polhukam: Pemerintah Tolak Seluruh Tafsir Pancasila RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Pemerintah dengan tegas menolak seluruh materi berkaitan dengan tafsir Pancasila, dalam Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), diusulkan DPR RI. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD, disela kunjungannya ke Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). “Pemerintah sudah menyatakan itu harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah dengan tegas menolak seluruh materi berkaitan dengan tafsir Pancasila, dalam Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), diusulkan DPR RI.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD, disela kunjungannya ke Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). “Pemerintah sudah menyatakan itu harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” ucapnya.
Dikatakan, bila pemerintah secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi berkaitan dengan tafsir Pancasila, serta menolak Trisila dan Ekasila sebagai prasangka.
“Menolak tidak masuknya TAP MPR, dan menolak tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” katanya.
Ditegaskannya, tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah Undang-Undang, tapi ditafsirkan di dalam berbagai banyak Undang-Undang. Dicontohkan, seperti Undang-Undang Ekonomi dan Undang Undang Pendidikan. “Itu ya tafsir Pancasila, tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-Undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud merespon, baik menyangkut pembentukan sebuah lembaga yang diisi tokoh-tokoh bangsa sebagaimana tertuang dalam RUU HIP. Hal ini, lanjutnya, telah sesuai langkah pemerintah dengan membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dan itu isinya ulama-ulama juga, ada Kyai Ma’ruf Amin, Syafii Maarif, ada Agil Siraj, TNI-nya ada Pak Tri, orang Hindu nya ada dari Bali itu, yang Katolik, Kristen yang sudah lengkap di situ. Untuk berbicara apa namanya program sehari-hari, tapi tidak boleh menjadi tafsir yang final dalam bentuk undang undang,” imbuhnya.
Diakui, menjadi kekhawatiran para ulama, tokoh agama, maupun berbagai Ormas terkait RUU HIP ini adalah, munculnya kembali komunisme. Karena dalam RUU tersebut, tidak ada TAP MPRS Nomor 25 tahun 66.
“Padahal itu yang menghalangi komunis, kok itu tidak di pasal. Yang ditafsirkan lebih Pancasila diselewengkan dari aslinya, misalnya dijadikan Trisila atau Ekasila, padahal aslinya itu ada lima, Panca, bukan Tri bukan Eka, kan itu. Nah itu yang dihawatirkan, dan pemerintah merespon itu dan setuju dengan itu,” tandasnya.
Dijelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020 RUU HIP tersebut telah dikembalikan pemerintah ke DPR RI. Adapun, tenggat waktu pemerintah menanggapi secara resmi, maksimal sampai 20 Juli 2020.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
NASIONAL18/08/2026 17:16 WIBAkademisi UKI: Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia Emas 2045