Berita
Sebelum Produksi Film, Pemprov DKI Wajibkan Aktris Lakukan Swab Test
AKTUALITAS.ID – Produksi film menjadi salah satu sektor hiburan yang diperbolehkan kembali beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan para pemeran dan kru melakukan test terkait virus Corona atau Covid-19 sebelum kegiatan produksi. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 […]

AKTUALITAS.ID – Produksi film menjadi salah satu sektor hiburan yang diperbolehkan kembali beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan para pemeran dan kru melakukan test terkait virus Corona atau Covid-19 sebelum kegiatan produksi.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
“Wajib melaksanakan swab test minimal H-5 sebelum kegiatan produksi film (shooting) kepada seluruh pemeran yang dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang dan diulangi setiap 2 minggu sekali,” berdasarkan kutipan dalam surat tersebut, Selasa (7/7/2020).
Sedangkan kru produksi yang hadir wajib menjalankan rapid test Covid-19 minimal dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan pengambilan gambar. Hasil tes tersebut memiliki masa berlaku dan harus di diulangi setiap dua pekan sekali.
Selain itu, para kru dan pemain film wajib menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari penggunaan masker hingga menghindari kerumunan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. “Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).
Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.
“Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran,” kata Anies.
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
POLITIK02/06/2025 12:00 WIB
Beda Ideologi, Peluang Jokowi Jadi Ketum PPP Dinilai Nyaris Mustahil
-
EKBIS02/06/2025 14:30 WIB
Gaji ke-13 ASN-TNI-POLRI Cair Hari Ini
-
FOTO02/06/2025 21:36 WIB
FOTO: Garda Oto Rayakan Perjalanan 3 Dekade Bersama Pelanggan
-
NASIONAL02/06/2025 13:00 WIB
Tersangka Kasus E-KTP, Ajukan Penangguhan Penahanan
-
DUNIA02/06/2025 14:00 WIB
Israel Serang Bus Jemaah Haji Palestina
-
NUSANTARA02/06/2025 13:30 WIB
Bahlil : Izin Tambang Gunung Kuda Dilimpahkan ke Daerah
-
NASIONAL02/06/2025 15:30 WIB
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO