Berita
Tiga Pilot Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Cipondoh
AKTUALITAS.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Empat orang tersebut ditangkap pada Senin (6/7) lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut yakni atas nama inisial S (Karyawan Swasta), IP (Pilot), DC (Pilot) dan DSK (Pilot). “Empat […]
AKTUALITAS.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Empat orang tersebut ditangkap pada Senin (6/7) lalu sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut yakni atas nama inisial S (Karyawan Swasta), IP (Pilot), DC (Pilot) dan DSK (Pilot).
“Empat orang berhasil diamankan di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten,” kata Budi, Jakarta, Jumat (10/7).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan oleh petugas, ternyata informasi tersebut benar adanya.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku, dimana pada pelaku S kedapatan barang bukti tersebut dengan maksud untuk di jual kepada IP. Oleh IP sebagian narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada DC dan oleh DC sebagian narkotika jenis sabu tersebut di jual kepada DSK,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram tersebut nantinya akan dikonsumsi sendiri atau tidak dijual kembali.
“Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi Pilot tersebut, memiliki barang bukti narkoba dengan maksud akan tersangka pergunakan sendiri,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti delapan paket sabu dengan berat 4 gram, satu buat timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening dan tiga paket sabu dengan berat 0,90 gram serta satu alat hisap sabu dan satu korek gas dalam dompet warna merah.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 

 
																	
																															











 
											 
											 
											 
											 
											




