Berita
Mendagri: Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Tahapan Pilkada
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya. Tahapan berhenti saat yang bersangkutan ditahan. “Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya. Tahapan berhenti saat yang bersangkutan ditahan.
“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (10/7/2020).
Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut. Yaitu, kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti. Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye.
Prinsipnya, tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak Covid-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.
Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
-
RAGAM02/09/2025 12:45 WIB
BMKG: Gerhana Bulan Total Terjadi 7 September 2025 di Indonesia
-
NASIONAL02/09/2025 13:00 WIB
Kemenlu RI Berduka Diplomat KBRI Lima Tewas Ditembak
-
EKBIS02/09/2025 11:00 WIB
Tak Ada Dampak Ekonomi, Kemendag Ungkap Alasan Blokir Fitur Live TikTok
-
NUSANTARA02/09/2025 13:30 WIB
Polisi: Serangan Bom Molotov Picu Tembakan Gas Air Mata ke Unisba
-
EKBIS02/09/2025 11:45 WIB
Harga Emas Antam Melemah, Turun Rp 2.000 per Gram pada 2 September 2025
-
OLAHRAGA02/09/2025 20:01 WIB
Putri Kusuma Wardani Tembus Tujuh Besar Dunia Usai Raih Perunggu Kejuaraan Dunia
-
NASIONAL02/09/2025 11:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Negara Hentikan Kekerasan Aparat dan Lindungi Rakyat
-
DUNIA02/09/2025 12:15 WIB
Parlemen ASEAN Kutuk Keras Brutalitas Aparat di Indonesia