Berita
Presiden Diminta Bentuk TGPF Lagi
AKTUALITAS.ID – Tim advokasi Novel Baswedan tetap meminta Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut. “Pasca putusan hakim ini Presiden Jokowi harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan sebab penanganan […]
AKTUALITAS.ID – Tim advokasi Novel Baswedan tetap meminta Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut.
“Pasca putusan hakim ini Presiden Jokowi harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan sebab penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini,” kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Pada Kamis (16/7/2020), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Hakim mengatakan Rahmat dan Ronny tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan sehingga terbukti berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu,” tambah Isnur.
Menurut dia, Presidenlah yang membawahi langsung Polri dan Kejaksaa Agung sehingga baik dan buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden Jokowi.”Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum,” kata Isnur seperti dilansir Antara.
“Pada masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya penyidik KPK pun akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara, ” ia menyatakan.
Tim advokasi juga menilai, sejak awal sudah dibuat skenario sempurna ketika dakwaan sampai ke tangan hakim yaitu tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.”Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan. Misalnya tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara,” Isnur mengungkapkan.
Alasan putusan harus ringan adalah agar kedua terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi “whistle blower” atau “justice collaborator” (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum).”Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum,” Isnur menambahkan.
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
EKBIS23/11/2025 18:02 WIBZulhas: Program Makan Bergizi Gratis Butuh 82,9 Juta Porsi Protein per Hari
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK23/11/2025 20:00 WIBLima RT di Kepulauan Seribu Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
DUNIA23/11/2025 21:00 WIBMER-C Kerahkan Ribuan Bantuan Musim Dingin untuk Selamatkan Warga Gaza
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan

















