Berita
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, PKS: Receh
AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh. “Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020). […]

AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh.
“Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Mardani mengusulkan adanya peleburan. Misalnya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Kepresidenan dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) digabung menjadi Kantor Kepresidenan.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional, berada dalam satu naungan Kementerian Dalam Negeri.
“Tengahnya, 15-20 kementerian cukup,” ucapnya.
Mardani berpendapat pembubaran 18 lembaga tak cukup mewujudkan reformasi birokrasi. Anggota DPR RI itu mengibaratkan pembubaran tersebut seperti obat biasa yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit akut.
“Bab pembubaran lembaga yang sekarang tidak cukup kuat untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang miskin struktur dan kaya fungsi. Pembubaran ini seperti Panadol untuk sakit akut reformasi birokrasi,” sebut Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan dan komite. Pembubaran belasan lembaga tersebut dilakukan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Pembubaran lembaga tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara.
-
NUSANTARA22/04/2025 11:45 WIB
Kewenangan Daerah Dipertanyakan, Dedi Mulyadi ‘Overlapping’ dengan Bupati/Wali Kota?
-
EKBIS22/04/2025 08:30 WIB
Pertamax Rp12.500/Liter! Simak Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia
-
POLITIK22/04/2025 12:00 WIB
Relawan 98 Tolak Desakan Pemberhentian Wapres
-
EKBIS22/04/2025 09:30 WIB
Dolar AS di Zona Merah, Tapi Kenapa Rupiah Justru Melemah 0,27% Pagi Ini?
-
EKBIS22/04/2025 09:45 WIB
Dompet Auto Tebal! Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2 Juta per Gram
-
EKBIS22/04/2025 09:15 WIB
IHSG Menguat Tipis, Berbeda dengan Tren Global
-
NASIONAL22/04/2025 12:30 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur TV Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
JABODETABEK22/04/2025 16:30 WIB
Jakarta Timur Rawan Kebakaran, BPBD DKI Imbau Warga Cek Instalasi Listrik