Berita
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, PKS: Receh
AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh. “Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020). […]
AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh.
“Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Mardani mengusulkan adanya peleburan. Misalnya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Kepresidenan dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) digabung menjadi Kantor Kepresidenan.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional, berada dalam satu naungan Kementerian Dalam Negeri.
“Tengahnya, 15-20 kementerian cukup,” ucapnya.
Mardani berpendapat pembubaran 18 lembaga tak cukup mewujudkan reformasi birokrasi. Anggota DPR RI itu mengibaratkan pembubaran tersebut seperti obat biasa yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit akut.
“Bab pembubaran lembaga yang sekarang tidak cukup kuat untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang miskin struktur dan kaya fungsi. Pembubaran ini seperti Panadol untuk sakit akut reformasi birokrasi,” sebut Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan dan komite. Pembubaran belasan lembaga tersebut dilakukan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Pembubaran lembaga tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara.
- Multimedia22 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
- Multimedia16 jam lalu
FOTO: Peluncuran Buku Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia
- POLITIK20 jam lalu
Megawati Sebut Ada Pihak yang Ingin Ganggu Kongres PDIP Tahun Depan
- POLITIK23 jam lalu
Gerindra: Jokowi Yakin Indonesia ‘On The Track’ di Tangan Prabowo
- EkBis20 jam lalu
Pasar Kripto Kompak Melesat, Bitcoin Cs Balik US$100k
- EkBis21 jam lalu
Utang AS “Terbang ke Langit”, Tembus Rp 575.000 Triliun
- Dunia19 jam lalu
AS dan Israel Menolak Seruan Majelis UMUM PBB soal Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza
- Nasional22 jam lalu
Menko AHY Usulkan Transmigran Jadi Komcad untuk Topang Pertahanan Wilayah Perbatasan