Berita
Mantan Dirut Jasa Marga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya. Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya.
Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (23/7/2002).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau pun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh keduanya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, total ada lima tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.
Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















