Berita
Saat Gelar Salat Idul Adha, Pemprov Jatim Minta Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta masyarakat, khususnya umat Islam yang merayakan Hari Raya Iduladha, untuk menjaga ketat protokol kesehatan saat menggelar Salat Iduladha. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Iduladha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut terdapat aturan untuk empat […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta masyarakat, khususnya umat Islam yang merayakan Hari Raya Iduladha, untuk menjaga ketat protokol kesehatan saat menggelar Salat Iduladha.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Iduladha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut terdapat aturan untuk empat kegiatan meliputi takbiran menyambut Iduladha, penyelenggaraan salat Id, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
“SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/7/2020).
Khofifah mengatakan meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Iduladha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas Covid-19.
Khofifah menerangkan pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
“Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha di masjid atau lapangan” tuturnya.
Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, musala dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.
“Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH),” ujarnya.
Khofifah berharap Iduladha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat muslim di tengah bencana pandemi Covid-19.
“Iduladha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di tengah musibah wabah virus Covid-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan serta mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beriman dan berislam,” ujarnya.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
DUNIA05/12/2025 06:30 WIBPantau Pergerakan Kapal Selam Rusia, Inggris dan Norwegia Bentuk Armada Gabungan

















