Berita
Gara gara Minta Uang Buat Beli Rokok, Istri Tusuk Suami Hingga Meninggal Dunia
AKTUALITAS.ID – RK (35) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap suaminya yakni HS (34) hingga mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo mengatakan, penusukan terjadi di Jalan Bangka VIII C, RT 013, RW 12, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, […]
AKTUALITAS.ID – RK (35) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap suaminya yakni HS (34) hingga mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo mengatakan, penusukan terjadi di Jalan Bangka VIII C, RT 013, RW 12, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Polsek Mampang mendapat informasi Dokter Puskesmas Mampang bahwa terjadi dugaan keributan dalam rumah tangga suami dan istri, dengan informasi tersebut Petugas Polsek Mampang mendatangi TKP,” katanya dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Peristiwa bermula ketika korban mengancam istrinya dengan pisau dan menganiayanya hingga menyebabkan luka memar.
“Selanjutnya pisau yang dibawa korban sempat diambil (direbut) oleh istri dan saat korban akan memukul istrinya kembali pisau yang ada di tangan istri ditusukan ke dada korban (suaminya),” ujarnya.
“Kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Puskesmas Kecamatan Mampang dan saat petugas datang jam 15.30 WIB, dinyatakan meninggal dunia dan Dokter Puskesmas menghubungi Polsek Mampang Prapatan,” sambungnya.
Atas informasi dari pihak Puskesmas tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan didapati jika pelaku merupakan istri dari korban sendiri.
“Tapi ini diketahui tidak ada perencanaan. Datangnya seketika memang ini karena si suami gunakan pisau jadi digunakan menusuk,” ucapnya.
Dalam kasus ini sendiri, polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi. Selain itu, untuk jenazah korban juga sudah dilakukan autopsi.
“Yang kita periksa saksi ada 5 kemudian proses barang bukti berupa sebilah pisau dan sudah dilakukan autopsi dan kami akan tindak pidananya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Sujarwo mengungkapkan, antara pelaku dan korban memang saling bertengkar. Terlebih, korban yang merupakan suami sirinya itu tidak bekerja alias menganggur.
“Memang sering ribut jadi suami istri pernikahan siri sering ribut. Kemudian karena emang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja sebagai waittres dan saat ini sedang covid ya enggak ada penghasilan, sering marah-marah,” ungkapnya.
“Dari keterangan tersangka, emang sering marah-marah lah. Kemudian sering mukul ini kebiasaan laki-laki tersebut. Apakah dari nganggur apa enggak, emang karena enggak punya penghasilan,” sambungnya.
Ia menyebut, semenjak Covid-19 ini sang istri (pelaku) sudah tidak bekerja lagi hampir lima bulan dan sang suami hanya bekerja serabutan yang belum tentu dapat penghasilan setiap hari.
“Memang semenjak Covid ini istri, 5 bulan ini tidak bekerja lagi. Kalau suaminya ini memang kerjanya kerja serabutan, kadang-kadang markir, kadang-kadang enggak punya penghasilan. Ini kadang-kadang yang diduga mengakibatkan ekonominya tidak stabil, sering marah-marah suaminya,” sebutnya.
Namun, dalam insiden ini sendiri. Berawal saat korban meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 30 ribu. Akan tetapi, permintaan tersebut tak dituruti dan akhrinya terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri. Awalnya suami minta uang kepada istrinya, istrinya marah, cekcok, suami memukul. Minta Rp 30 ribu, ini biasanya karena enggak punya uang, biasanya buat beli rokok,” jelasnya.
Sujarwo mengaku, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Terlebih, dalam kasus ini mengakibatkan satu orang tewas akibat terkena tusukan.
“Ini kita akan lakukan pendalaman kembali. Namun terhadap peristiwa ini faktanya adalah menyebabkan korban meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3. Kemudian memang juga berdasarkan hasil visum, sebab kematian memang sebab akibat perlukaan itu,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku mengaku menyesali apa yang sudah terjadi tersebut. Terlebih, kasus ini menurutnya karena hal yang tidak besar.
“Nyesel, dia sering mukul. Masalah sepele,” ujar RK.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Barang bukti pisau bergagang hitam,” tutup Sujarwo.
-
Multimedia9 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
Nasional17 hours ago
Novel: Sejak 2020 Harusnya Hasto Sudah Jadi Tersangka
-
Jabodetabek17 hours ago
Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru
-
Ragam12 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan
-
Nasional21 hours ago
Survei Ipsos: 90% Masyarakat Indonesia Optimis Hadapi Tahun 2025
-
Oase19 hours ago
Sholat: Bukti Ibadah yang Dilakukan Nabi Isa dan Para Nabi Sebelumnya
-
Jabodetabek18 hours ago
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta: Hujan Ringan Terjadi pada Kamis Siang
-
POLITIK5 hours ago
Kader PDIP Cirebon Tegaskan Hasto Bukanlah Tokoh Pendiri PDIP