Berita
Soal Pembacokan di Matraman, Polis: Dipicu Tawuran Antargeng
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar […]
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu kelompok tersangka yang menamakan diri Geng Pembangkang mengajak tawuran dengan kelompok korban.
“Kelompok tersangka Geng Pembangkang memberikan kode mengundang tawuran melalui instagram dan dijawab oleh pihak korban Geng Soldia of Trong,” demikian keterangan Stefanus, Rabu (19/8/2020).
Stefanus mengungkapkan, setelah ajakan disetujui, akhirnya kelompok pelaku sekitar 10 menit kemudian dengan berboncengan motor pun menghampiri kelompok korban. Saat inilah lalu terjadi tawuran antara kedua kelompok yang menewaskan dua remaja.
“Geng korban menghampiri geng tersangka sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban 1 tergeletak meninggal di tempat sedangkan korban 2 yang turun dari flyover dan terjatuh dalam keadaan luka-luka,” ucap Stefanus.
Setelah diselidiki, Stefanus menyebut ada 6 pelaku yang ditangkap terkait pembacokan ini, yaitu M (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Sementara 2 pelaku masih dicari pihak kepolisian.
“Gembel dan Fernando masih dalam pencarian,” ujarnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
NASIONAL25/06/2026 16:47 WIBHarga Pertamax Diprediksi Turun per 1 Juli 2026
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
NASIONAL25/06/2026 21:00 WIBKasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Panggil Mantan Direktur Pelabuhan
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
POLITIK25/06/2026 17:20 WIBPengamat: Pengacara Profesional akan Berpikir Ulang Bela Jokowi dalam Kasus Ijazah
-
FOTO26/06/2026 05:35 WIBFOTO: Menko Infra AHY Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Tata Kelola Kebandarudaraan
-
JABODETABEK25/06/2026 20:00 WIBPolisi Tangkap Penjual Airsoft Gun Ilegal di Tanjung Priok dan Sita 15 Pucuk Senjata