Connect with us

Berita

Usai Jambret Ponsel Pemotor, 2 Remaja Ditangkap Polisi

AKTUALITAS.ID – Terjatuh dari motor saat dikejar massa, dua anak baru gede, AI (17) dan AD (17) malah ditangkap polisi. Keduanya dipergoki warga menjambret ponsel milik pemotor wanita. Aksi keduanya dilakukan saat kedua pelaku berboncengan melihat korban berhenti di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel di sekitar SMA 19 di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Terjatuh dari motor saat dikejar massa, dua anak baru gede, AI (17) dan AD (17) malah ditangkap polisi. Keduanya dipergoki warga menjambret ponsel milik pemotor wanita.

Aksi keduanya dilakukan saat kedua pelaku berboncengan melihat korban berhenti di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel di sekitar SMA 19 di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (25/8/2020) sore. Salah satu pelaku langsung merampas ponsel itu lalu kabur.

Korban mengejar sambil berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga. Lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng lalu terjatuh.

Beruntung, dalam bersamaan polisi melintas di lokasi sehingga keduanya luput dari amukan massa. Mereka digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

Tersangka AD mengaku menjadi eksekutor dan memanfaatkan korban sedang bermain ponsel di atas motor saat berhenti di pinggir jalan. Sementara rekannya AI langsung melajukan motornya dengan kencang.

“Kami panik waktu dikejar, kami terjatuh dari motor,” ungkap tersangka AD di Mapolrestabes Palembang, Rabu (26/8).

Tersangka berdalih nekat menjambret karena ingin membeli rokok. Mereka berdalih baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan alasan kepepet.

“Cuma pingin beli rokok, kalau berhasil HP itu tadinya mau dijual berapa saja,” kata dia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, keduanya terancam dipenjara selama separuh dari hukuman maksimal pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hal ini disebabkan status keduanya masih di bawah umur.

“Ancaman pidana ini sebagai efek jera bagi keduanya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Mereka masih dalam proses pemberkasan,” kata Anom.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id