Berita
Berlaku Senin 14 September, Anies: PSBB Ketat Diatur 3 Pergub
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan. “Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan.
“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Ia menegaskan, penerapan PSBB di DKI kini diatur dalam 3 Pergub. “Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” sambungnya.
Yang pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Kemudian, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88 tahun 2020.
Kembali, ia menegaskan pelaksanaan PSBB di DKI akan berlaku besok, 14 September.
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
NASIONAL21/02/2026 14:00 WIBNatalius Pigai Sebut Pengkritik Program MBG Melanggar Prinsip Dasar Kemanusiaan
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
RAGAM21/02/2026 15:30 WIBIlmuwan Newcastle University Peringatkan Bahaya Permanen Pencairan Es Antartika
-
EKBIS21/02/2026 21:00 WIBUsai Temuan BBM Bercampur Air, SPBU di Parungpanjang Beroperasi Lagi

















