Berita
Gubernur Herman Deru Tinjau Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel
AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengunjungi Kantor Samsat UPTB Palembang 1 untuk meninjau pelaksanaan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2020. […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengunjungi Kantor Samsat UPTB Palembang 1 untuk meninjau pelaksanaan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2020.
“Sengaja secara dadakan saya berkunjung ke Samsat. Pertama untuk melihat pelayanan apakah berjalan maksimal atau tidak karena adanya kebijakan pemutihan dan penghilangan denda. Dan ternyata pelayanan tetap berjalan prima dan tetap baik meskipun ada lonjakan pembayaran wajib pajak di Kota Palembang sekitar 300-400 persen ,” ujarnya di Kantor Samsat UPTB Palembang 1, Kamis (3/09/2020).
HD menambahkan indikasi lain yang mempengaruhi yaitu pendapatan yang semakin bertambah. Kemudian untuk diluar Palembang ada kenaikan sekitar 200 persen kenaikan wajib pajak datang maupun membayar.
“Bahwa ada beberapa hal yang belum diketahui masyarakat. Untuk teliti ulang selama dia mempunyai plat Sumsel maka pembayaran boleh di samsat mana saja, misal plat alamat kota Palembang tapi sedang ke Lahat boleh bayar di Lahat, apalagi di kota Palembang. Tidak ada hambatan untuk itu selama dia teliti ulang,” katanya, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id Sabtu (5/9/2020).
HD katakan bahwa pemutihan tidak hanya pada bunga dan denda, karena pembayaran pokok pajakpun juga dikurangi. Dimana yang pajaknya mati lebih dari satu tahun dapat membayar satu tahun asalkan dengan alasan yang jelas yaitu ada surat keterangan dari bengkel dan pernyataan diri.
“Ini dalam rangka merangsang kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pemulihan ekonomi nasional. Saya ingin sampaikan bahwa pembayaran boleh dimana saja kalau diteliti ulang. Kemudian yamg diputihkan bukan BBN saja, BBN kedua, ketiga dan selanjutnya tapi pokok pajak lebih dari satu tahun juga bisa kita hapuskan asalkan alasannya jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Henky Putrawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah diberikan oleh Gubernur HD sehingga dapat menumbuhkan sikap wajib pajak.
“Pajak kan dibayarkan untuk kita juga manfaatnya, yaitu untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat juga,” katanya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















