Berita
Gubernur Herman Deru Tinjau Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel
AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengunjungi Kantor Samsat UPTB Palembang 1 untuk meninjau pelaksanaan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2020. […]

AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumsel H Herman Deru mengunjungi Kantor Samsat UPTB Palembang 1 untuk meninjau pelaksanaan keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 September-30 September 2020 yang sebelumnya juga diberikan untuk periode 1 Agustus – 31 Agustus 2020.
“Sengaja secara dadakan saya berkunjung ke Samsat. Pertama untuk melihat pelayanan apakah berjalan maksimal atau tidak karena adanya kebijakan pemutihan dan penghilangan denda. Dan ternyata pelayanan tetap berjalan prima dan tetap baik meskipun ada lonjakan pembayaran wajib pajak di Kota Palembang sekitar 300-400 persen ,” ujarnya di Kantor Samsat UPTB Palembang 1, Kamis (3/09/2020).
HD menambahkan indikasi lain yang mempengaruhi yaitu pendapatan yang semakin bertambah. Kemudian untuk diluar Palembang ada kenaikan sekitar 200 persen kenaikan wajib pajak datang maupun membayar.
“Bahwa ada beberapa hal yang belum diketahui masyarakat. Untuk teliti ulang selama dia mempunyai plat Sumsel maka pembayaran boleh di samsat mana saja, misal plat alamat kota Palembang tapi sedang ke Lahat boleh bayar di Lahat, apalagi di kota Palembang. Tidak ada hambatan untuk itu selama dia teliti ulang,” katanya, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id Sabtu (5/9/2020).
HD katakan bahwa pemutihan tidak hanya pada bunga dan denda, karena pembayaran pokok pajakpun juga dikurangi. Dimana yang pajaknya mati lebih dari satu tahun dapat membayar satu tahun asalkan dengan alasan yang jelas yaitu ada surat keterangan dari bengkel dan pernyataan diri.
“Ini dalam rangka merangsang kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pemulihan ekonomi nasional. Saya ingin sampaikan bahwa pembayaran boleh dimana saja kalau diteliti ulang. Kemudian yamg diputihkan bukan BBN saja, BBN kedua, ketiga dan selanjutnya tapi pokok pajak lebih dari satu tahun juga bisa kita hapuskan asalkan alasannya jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Henky Putrawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah diberikan oleh Gubernur HD sehingga dapat menumbuhkan sikap wajib pajak.
“Pajak kan dibayarkan untuk kita juga manfaatnya, yaitu untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat juga,” katanya.
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi
-
EKBIS26/09/2025 08:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.775 per Dolar AS