Berita
Men PANRB: PNS yang Ngantor di Zona Risiko Tinggi Corona Dibatasi 25%
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Jumlah kehadiran pegawai atau work from office (WFO) diatur berdasarkan zona kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Jumlah kehadiran pegawai atau work from office (WFO) diatur berdasarkan zona kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/09/2020).
Ia mengatakan bahwa pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 100%. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75%.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50%. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo
-
POLITIK26/05/2026 16:30 WIBGKSR Minta DPR Libatkan Partai Non-Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
NUSANTARA26/05/2026 15:30 WIBPegawai Bank Keliling Tembak Mati ASN Lampung di Depan Anak Istri
-
RAGAM26/05/2026 18:45 WIB3 Cara Sederhana Redakan Stres dengan Cepat
-
NASIONAL26/05/2026 17:16 WIBIstana: Prabowo Diperkirakan Salat Iduladha di Prancis
-
POLITIK26/05/2026 20:00 WIBGKSR Desak Pilkada Tetap Langsung, Semua Parpol Bisa Usung Calon
-
NUSANTARA26/05/2026 17:00 WIBToko Emas di Medan Dirampok Saat Blackout, Pelaku Gasak Emas 150 Gram