Berita
Untuk Cairkan Dana Cadangan Rp1,4 Triliun, DKI Siapkan Payung Hukum
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Pemerintah Provinsi DKI memiliki dana cadangan Rp1,4 triliun. Namun dana tersebut tak kunjung dicairkan. Oleh sebab itu Taufik memastikan payung hukum untuk mencairkan dana cadangan saat ini akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. “Iya nanti kita bahas di Bapemperda, apakah dicabut atau […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Pemerintah Provinsi DKI memiliki dana cadangan Rp1,4 triliun. Namun dana tersebut tak kunjung dicairkan. Oleh sebab itu Taufik memastikan payung hukum untuk mencairkan dana cadangan saat ini akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
“Iya nanti kita bahas di Bapemperda, apakah dicabut atau direvisi. Intinya kan bagaimana mencairkan dana cadangan karena selama ini dana cadangan tidak bisa dipakai. Ada Rp1,4 triliun, itu kan ngendap terus, enggak jelas ini boleh dipakainya seperti apa. Makanya perlu revisi,” kata Taufik seusai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (9/9/2020).
Politikus Gerindra itu berujar jika dana cadangan DKI cair, para anggota dewan setuju jika dana tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di tengah kondisi keuangan DKI yang terkontraksi cukup dalam.
“Dana cadangan bukan sekedar buat Covid. Dia untuk keadaan tertentu, kalau hari ini lagi Covid ya untuk Covid,” jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menimpali bahwa di tengah keuangan DKI yang paceklik, dana cadangan sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Ia berkomitmen Pemprov DKI tidak menyalahgunakan dana tersebut.
Ia menuturkan, alasan Pemprov DKI mengajukan usulan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah untuk memperjelas posisi dana cadangan serta diatur penggunaannya.
“Selama ini tidak pernah digunakan, posisinya seperti apa. Regulasi aturannya akan kita perbaiki, revisi dan bila dimungkinkan kita akan gunakan untuk kepentingan Covid. Tidak ada kepentingan lain selain Covid. Tapi kami tetap serahkan ke pimpinan dan anggota DPRD sesuai mekanisme dan aturan,” kata Riza.
Dalam Pasal 3 dari Perda tentang dana Cadangan Daerah dijelaskan tujuan dana Cadangan daerah sebagaimana dimaksud adalah untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya atau membiayai pelaksanaan pembangunan yang strategis dan berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Sumber dana cadangan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu, atau pendapatan daerah tahun berjalan. Dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bank milik Pemprov.
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
NUSANTARA01/07/2026 16:15 WIBGubernur Sumsel Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda melalui Program Sultan Muda
-
OTOTEK01/07/2026 18:30 WIBHonda Perluas Dealer hingga Papua Selatan
-
NASIONAL01/07/2026 16:00 WIBKasus Kematian dr Icha Libatkan Pejabat, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Privilese
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran