Berita
KPU Rencana Menghapus Aturan Wajib Lapor Cuti Kampanye Pilkada
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam rangka uji publik. “Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam rangka uji publik.
“Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya, kewajiban cuti bagi paslon petahana diatur pasal 64 PKPU Nomor4 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, paslon petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Bukti izin cuti tersebut harus diserahkan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
Aturan itu tetap dicantumkan dalam draf revisi. Namun, pasal 72 dan 77 yang mengatur ketentuan sanksi dihapus dalam draf revisi.
Pasal 72 mengatur pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU. Sementara pasal 77 mengatur batas waktu 1×24 jam bagi paslon melaporkan surat izin cuti sebelum dijatuhi sanksi.
“Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan,” ujar Dewa.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan kepala daerah di 270 daerah. KPU mencatat sudah ada 735 bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa pencalonan. KPU selanjutnya akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu (23/9).
Pada hari itu juga, KPU membuka masa kampanye. Para paslon diperbolehkan berkampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12).
Di satu sisi, pelaksanaan Pilkada 2020 sendiri menjadi perdebatan sebab digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIB NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIBAktivitas Merapi Meningkat, BPPTKG Catat 29 Kali Gempa Guguran 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




