Berita
KPU Rencana Menghapus Aturan Wajib Lapor Cuti Kampanye Pilkada
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam rangka uji publik. “Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus kewajiban pasangan calon (paslon) petahana melaporkan surat izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Penghapusan kewajiban itu diketahui dari draf revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang dibagikan KPU pada Jumat (11/9) dalam rangka uji publik.
“Jadi sanksi tidak menyerahkan surat izin kampanye kepada KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya, kewajiban cuti bagi paslon petahana diatur pasal 64 PKPU Nomor4 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, paslon petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Bukti izin cuti tersebut harus diserahkan ke KPU paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
Aturan itu tetap dicantumkan dalam draf revisi. Namun, pasal 72 dan 77 yang mengatur ketentuan sanksi dihapus dalam draf revisi.
Pasal 72 mengatur pembatalan pencalonan bagi paslon petahana yang tidak melaporkan surat izin cuti ke KPU. Sementara pasal 77 mengatur batas waktu 1×24 jam bagi paslon melaporkan surat izin cuti sebelum dijatuhi sanksi.
“Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan tentang pemilihan,” ujar Dewa.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan pemilihan kepala daerah di 270 daerah. KPU mencatat sudah ada 735 bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri.
Saat ini Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa pencalonan. KPU selanjutnya akan menetapkan paslon di 270 daerah pada Rabu (23/9).
Pada hari itu juga, KPU membuka masa kampanye. Para paslon diperbolehkan berkampanye hingga Sabtu (5/12). Hari pencoblosan jatuh pada Rabu (9/12).
Di satu sisi, pelaksanaan Pilkada 2020 sendiri menjadi perdebatan sebab digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
OLAHRAGA13/03/2025
Dewa United Bangga! Tiga Pemainnya Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
OLAHRAGA13/03/2025
8 Tim Pastikan Tempat di Perempat Final Liga Champions 2024/25, Duel Panas Menanti!
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
OLAHRAGA13/03/2025
Patrick Kluivert Siap Bawa Timnas Indonesia Berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO:Â Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
DUNIA13/03/2025
Sidang Malapraktik Maradona: Teriakan Keadilan Menggema di Argentina