Berita
Usai Menjalani 2 Tahun Penjara, Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. “(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Diketahui, Idrus divonis dua tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.
Terkait denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim, Rika mengatakan, politisi Partai Golkar itu telah membayarnya pada September 2020.
“Lama pidana dua tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tanggal 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019.
Denda 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” kata Rika.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Suap sebesar Rp 2,25 miliar itu diberikan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.
Idrus kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
-
NUSANTARA05/08/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
-
NUSANTARA05/08/2026 23:00 WIBBMKG Beberkan Daftar Perairan yang Diterjang Gelombang 4 Meter
-
NUSANTARA05/08/2026 18:30 WIBPenyair Bongkar Fakta Kelam Gunung Ciremai
-
JABODETABEK05/08/2026 22:00 WIBPolda Metro Jaya: Perempuan asal Ciamis Jadi Tersangka Kasus Hoaks Demo
-
DUNIA05/08/2026 21:00 WIBDrone Houthi Hantam Bandara Arab Saudi
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NASIONAL06/08/2026 10:00 WIBSahroni Minta TNI-Polri Kawal Langsung Kasus Polisi Tewas
-
POLITIK06/08/2026 06:00 WIBIsu Ganti Kapolri Memanas! ProDem Sebut Ada Upaya Ganggu Pemerintahan Prabowo

















