Berita
Pandemi Corona di Indonesia Tak Terkendali, Komnas HAM Desak Pilkada Ditunda
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena berpotensi melanggar HAM. Komnas HAM menilai hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika pilkada tetap digelar. Terlebih lagi kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum terkendali. “Penundaan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena berpotensi melanggar HAM.
Komnas HAM menilai hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika pilkada tetap digelar. Terlebih lagi kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum terkendali.
“Penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Komnas HAM mengingatkan bahwa penundaan pilkada dimungkinkan secara hukum. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dijadikan UU No. 6 tahun 2020 menyebut pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan ulang setelah bencana nonalam berakhir.
Komnas juga mengingatkan pernyataan PBB dalam Policy brief on election COVID-19. PBB menyebut pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik.
“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya,” tulis Komnas HAM dalam rekomendasinya.
Sebelumnya, usulan penundaan pilkada kembali mencuat setelah masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020 diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bawaslu mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.
Sebuah petisi menunda pilkada ke tahun 2021 juga ramai ditandatangani di laman change.org. Petisi yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat itu telah ditandatangani 30.550 orang pada Jumat (11/9).
- Multimedia4 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Nasional23 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK19 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis19 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- Nasional17 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis20 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK22 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional20 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring