Berita
Langgar Protokol Covid, 9 Perusahaan di Jakarta Ditutup
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan atau perkantoran di Jakarta selama tiga hari terkait virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan di antaranya ditutup lantaran karyawan terdeteksi positif, sementara sembilan perusahaan lain karena melanggar peraturan dan protokol pencegahan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan atau perkantoran di Jakarta selama tiga hari terkait virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan di antaranya ditutup lantaran karyawan terdeteksi positif, sementara sembilan perusahaan lain karena melanggar peraturan dan protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, 23 perusahaan itu merupakan hasil empat hari pemantauan pemantauan yang dilakukan sejak penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) sampai Kamis (17/9).
“Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara, 14 ditutup karena karena Covid-19, sementara sembilan perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
Sementara dari sembilan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19, empat perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Menurut Andri, penutupan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak ke 237 perusahaan di Jakarta.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pimpinan perusahaan disiplin menjalankan aturan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya mengenai pembatasan 25 persen karyawan.
Riza mengimbau para pimpinan perusahaan tidak mementingkan keuntungan semata. Keselamatan dan kesehatan karyawan dikatakan juga harus dipikirkan.
“Pimpinan, owner dari perusahaan harusnya lebih bijak, lebih baik. Jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi tolong pikirkan keselamatan karyawan, keluarganya,” kata Riza usai meninjau protokol kesehatan di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Riza, aturan pembatasan karyawan selama masa PSBB diterapkan kembali di Jakarta bukan berarti Pemerintah Provinsi DKI mengesampingkan urusan ekonomi. Ia menekankan, urusan kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi harus berjalan beriringan.
“Semuanya penting harus berjalan. Tapi sesuai peraturan dan regulasi yang ada, sesuai protokol Covid,” ujarnya.
Riza menekankan aturan perusahaan masih dapat beroperasi dengan pembatasan 25 persen karyawan yang bekerja di kantor. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak segan menjatuhi sanksi kepada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
“Jika tidak disiplin bukan hanya satu kantor atau satu lantai, tapi satu gedung kami tutup sementara. Bahkan kalau berulang ada denda sampai Rp150 juta,” ujar Riza.
“Bahkan juga akan kami cabut izinnya. Ini soal kemanusiaan, soal nyawa. Sebagaimana instruksi presiden kita memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga,” kata dia menambahkan.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















