Connect with us

Berita

Komisi II DPR Minta Revisi PKPU Pilkada 2020 Selesai Selasa 22 September

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI meminta KPU untuk merevisi PKPU Pilkada serentak 2020. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta agar revisi PKPU tersebut selesai dalam waktu singkat. “(Revisi PKPU) harus selesai besok,” kata Doli usai raker di MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Doli menjelaskan dalam rapat kerja Komisi II bersama […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI meminta KPU untuk merevisi PKPU Pilkada serentak 2020. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta agar revisi PKPU tersebut selesai dalam waktu singkat.

“(Revisi PKPU) harus selesai besok,” kata Doli usai raker di MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Doli menjelaskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (21/9) tadi, sudah memetakan potensi masalah yang mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan pilkada 2020. Khususnya mengenai pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pilkada.

Doli mengungkapkan salah satu potensi masalah yang mungkin terjadi adalah terkait adanya kerumunan. Nantinya, pengaturan ketat terkait hal itu harus tertuang dalam revisi PKPU.

“Tadi alhamdulillah rapat kerja ini sudah bisa memetakan potensi-potensi masalah yang akan mungkin terjadi, khususnya terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, yang kemarin kita sedikit kecolongan itu, dan kita minta supaya diantisipasi dengan peraturan KPU yang baru,” kata Doli.

Doli juga mendorong agar revisi tersebut dapat segera diterapkan. Sebab, ia ingin agar pengaturan terkait protokol kesehatan dapat secara jelas diterapkan saat penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September 2020.

“Kita dorong (revisi PKPU) untuk bisa langsung diundangkan. Jadi kita membentuk tim bersama, antara KPU, tentu leading sector-nya KPU nanti dibantu dengan tim di Kemendagri dengan tim Komisi II untuk merumuskan pasal per pasal yang kita minta besok sudah selesai dan langsung diundangkan, sehingga tanggal 23, 24 (September) itu sudah bisa diterapkan,” ujar Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Pilkada serentak 2020. Dalam revisi tersebut, Komisi II meminta ada larangan terhadap semua jenis kerumunan saat Pilkada, termasuk konser musik.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat Komisi II DPR, Senin (21/9/2020). Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Muhammad, serta komisioner KPU Ilham Saputra dan Viryan Aziz.

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Dokumen kesimpulan rapat itu ditandatangani Doli, Tito, Ilham, Abhan, dan Muhammad.

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk: melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-Iain,” imbuhnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending