Berita
Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Selama Tahapan Pilkada
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (28/9/2020). “Di pilkada, bapak presiden berharap kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (28/9/2020).
“Di pilkada, bapak presiden berharap kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Airlangga menjelaskan, Jokowi enggan jika pelaksanaan pilkada justru menimbulkan klaster penularan Covid-19. Oleh karena itu, dengan tindakan tegas dari kepolisian, potensi kerumunan massa saat kampanye dapat dihindari.
“Sehingga nanti tidak menjadi klaster Pilkada,” ucap Airlangga.
Jokowi sebelumnya telah memperingatkan tiga klaster penularan covid-19 yang perlu diwaspadai yakni perkantoran, keluarga, termasuk pilkada.
Ia telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepolisan agar mengawasi pelaksanaan pilkada dengan ketat dan sesuai protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, pelaksanaan pilkada tak dapat ditunda karena belum ada yang mengetahui kapan pandemi covid-19 berakhir.
Merujuk negara lain, gelaran pilkada tetap dapat berjalan di tengah pandemi dengan protokol ketat di antaranya Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.
Sementara itu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, tak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol covid-19.
KPU beralasan tak bisa menerapkan sanksi tersebut karena tak diatur undang-undang.
Sanksi yang tercantum berupa teguran tertulis hingga pelaporan ke polisi.
Dalam ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, menjelaskan bahwa kepolisian bisa turun tangan dengan menindak sesuai peraturan-perundang-undangan yang ada.
-
EKBIS16/02/2026 23:00 WIBBI Banten Mulai Layani Penukaran Uang Baru Idul Fitri
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
EKBIS17/02/2026 09:30 WIBResmi Turun! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru per 17 Februari 2026 di Seluruh SPBU

















