Berita
PBB Ungkap Korut Melanggar Sanksi Program Nuklir
PBB mengungkapkan bahwa Korea Utara melanggar sanksi terkait program nuklir. Pelanggaran yang dilakukan berupa melampaui batasan impor minyak bumi dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Dewan Keamanan PBB mengatakan batas tahunan 500.000 barel untuk impor produk minyak sulingan telah dilanggar hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020 oleh Korut. Sementara itu, ada sebuah laporan […]
PBB mengungkapkan bahwa Korea Utara melanggar sanksi terkait program nuklir. Pelanggaran yang dilakukan berupa melampaui batasan impor minyak bumi dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri.
Dewan Keamanan PBB mengatakan batas tahunan 500.000 barel untuk impor produk minyak sulingan telah dilanggar hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020 oleh Korut.
Sementara itu, ada sebuah laporan yang mengungkapkan bahwa jumlah impor minyak ke negara otoriter tersebut jauh lebih banyak.
“Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing terus memberi andil bagi Korut untuk melanggar sanksi tersebut,” kata para ahli PBB dikutip dari AFP, Selasa (29/9).
Laporan itu tidak menyebutkan negara mana saja yang mengekspor bahan minyak ke Korut. Tapi di sana terungkap Korut juga mengimpor barang-barang mewah seperti mobil hingga alkohol.
China dan Rusia, sekutu utama Pyongyang menolak temuan itu.
Laporan PBB menyatakan Korut terus mengabaikan resolusi Dewan Keamanan melalui ekspor batubara laut illegal, meskipun ekspor tersebut sempat berhenti antara akhir Januari dan awal Maret 2020.
Selain itu, laporan PBB menyebut ada pesepakbola profesional Han Kwang Song dipindahkan dari klub Serie A Juventus ke Al-Duhail di Qatar pada bulan Januari.
Penyerang berusia 22 tahun itu mendapat bayaran sekitar $607.000 per tahun oleh Juventus antara 2018 dan Januari 2020.
Ia akan menerima lebih dari $5 juta selama lima tahun ke depan dari tim barunya di bawah kontrak multi-tahun.
Sanksi PBB mengharuskan negara-negara anggota untuk memulangkan warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri, dengan tenggat waktu untuk melakukannya pada Desember 2019.
Namun laporan menyatakan hanya sekitar 40 negara yang telah menyerahkan laporan tentang upaya untuk mengirim kembali warga Korut.
Korut telah menjadi subjek sanksi PBB sejak 2006 akibat ambisi pengembangan program nuklir dan rudal balistik.
DK PBB selama ini berupaya memperkuat sanksi terhadap Korut demi memotong pemasukan terhadap negara itu yang diduga digunakan untuk mengembangkan teknologi senjata kimia tersebut.
Korut sempat berencana melucuti senjata nuklir dan rudal, terutama setelah pertemuan tinggi antara Kim Jong-un dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Singapura pada Juni 2018 lalu.
Korut bahkan sempat meledakkan terowongan di lokasi uji coba nuklir utama negara itu, Punggye-ri. Meski begitu, Korut tak mengizinkan ahli internasional untuk menyaksikan langsung pembongkaran situs nuklir tersebut.
Namun, sejak itu, pembicaraan denuklirisasi antara Korut-AS mandeg. Relasi kedua negara bahkan kembali merenggang dalam beberapa bulan terakhir.
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari

















