Polisi: Diduga Dua Sipir Lapas Tangerang Bantu Narapidana China Kabur


Ilustrasi Penjara, (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Dua sipir Lapas Klas 1 Tangerang, Banten diduga ikut membantu pelarian terpidana hukuman mati kasus narkoba asal China, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tim gabungan telah melakukan gelar perkara awal dan telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dikenakan Pasal 426 KUHP,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).

Kedua orang yang diduga ikut membantu pelarian Cai ini berinisial S dan S.

Yusri mengungkapkan indikasi kedua orang terlibat berdasarkan pengakuan dari napi di lapas tersebut saat proses pemeriksaan.

“Informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia (dua sipir) yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan salah satunya adalah pompa air ini,” tutur Yusri.

Pompa air itu diketahui digunakan Cai selama proses penggalian lubang untuk melarikan diri. Yusri menerangkan pompa air itu dibeli oleh kedua sipir itu menggunakan alamat mereka.
Lihat juga: Kabur dari Lapas Tangerang, WNA Terpidana Mati Dicekal

Setelahnya, pompa air itu dibawa ke lapas dan selanjutnya digunakan oleh Cai untuk menggali lubang.

Sebagai balas jasa, kata Yusri, Cai memberikan imbalan sebesar Rp100 ribu untuk kedua sipir itu.

“Menurut keterangan dia membeli itu dia dapat imbalan Rp100 ribu ya, dia mengantar juga Rp100 ribu itu keterangannya dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Yusri mengatakan tim gabungan akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status keduanya.

“Memang sementara (statusnya masih) saksi dan rencana hari ini kita gelar perkara apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusri.

Cai Chang Pan kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Banten dengan cara menggali tanah kamar tahanannya pada 14 September lalu.

Sejauh ini, polisi diketahui telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan untuk mempersempit ruang gerak Cai.

Tak hanya itu, polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Cai untuk mempermudah proses pencarian.

Cai sendiri diketahui mendekam di lapas tersebut setelah divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 110 kg pada 2016.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>