Berita
Kondisi Ekonomi Belum Stabil, KSPN Tak Akan Ikut Aksi Mogok Nasional
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional terkait penolakan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Keputusan tersebut didasari berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi COVID-19. Presiden KSPN Ristadi memaparkan, pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang mengguncang sektor ekonomi, sehingga menghambat aktivitas industri. Selain […]
AKTUALITAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut aksi mogok nasional terkait penolakan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Keputusan tersebut didasari berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi COVID-19.
Presiden KSPN Ristadi memaparkan, pihaknya mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang mengguncang sektor ekonomi, sehingga menghambat aktivitas industri. Selain itu, KSPN fokus memperhatikan kondisi anggotanya yang masih banyak dirumahkan, dan penyelesaian kasus ribuan anggota KSPN yang menjadi korban PHK.
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN tak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ungkap Ristadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Keputusan tak mengikuti aksi mogok tertuang dalam surat tertanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Presiden KSPN Ristadi dan Sekretaris Jenderal KSPN Ahmad Mustaqim, ditujukan kepada Presiden/Ketua Umum Federasi Afiliasi KSPN.
Di sisi lain, Ristadi menyatakan KSPN mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang menyempurnakan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sesuai usulan serikat pekerja/serikat buruh setelah membahasnya bersama tim Tripartit.
Ia menegaskan, KSPN yang terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah dengan melibatkan buruh dan pengusaha, telah mengkritisi substansi klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. KSPN, kata dia, berusaha memperjuangkan hak tenaga kerja melalui kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
“Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” imbuhnya.
Sebagai informasi, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, sepakat menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kesepakatan aksi mogok nasional tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing SP/SB dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana

















