Berita
Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Panggil Karyawan BUMN
AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi […]

AKTUALITAS.ID – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan BUMN, Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan itu belum selesai.
“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina
-
JABODETABEK27/09/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sabtu 27 September 2025: 5 Lokasi dan Jam Operasional
-
RAGAM27/09/2025 14:30 WIB
Akhir Bulan Membawa Berkah, 3 Zodiak Ini Paling Beruntung 27 September 2025
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak