Berita
Kasus Pemalsuan Sertifikat, Saksi Sebut Nama Benny Simon Tabalajun
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim, Kamis (15/10/20). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 3 saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dihadirkan untuk menjelaskan terkait […]

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim, Kamis (15/10/20).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
3 saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dihadirkan untuk menjelaskan terkait permohonan 38 sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Hadir sebagai saksi, Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan, Rini Minarsih menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah.
Rini juga mengatakan objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim tersebut ditangani oleh seksi lain.
Dari sekian berkas yang diberikan pemohon, lanjut Rini, hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk Foto copy.
“Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu foto copy,” kata Rini kepada menjawab pertanyaan hakim, Kamis (15/10/2020).
Rini menambahkan, bekas permohonan tanah tersebut berdasarkan hasil kajian dari surat keterangan lurah girik C.
“Yang asli nomor dan materainya, saat itu penyidik yang menunjukkan saat itu penyidik membuka file,” jelas dia.
Saksi lain, Danang membuka kesaksian dengan memaparkan bahwa dia baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak tahun 2014, setelah sebelumnya sejak tahun 2006 dia bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.
Sementara untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut menurutnya dikerjakan oleh Prayoto, dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Dalam persidangan tersebut, Danang yang mengaku pada saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
“Saat itu saya bukan tugas ukur pada saat itu saya sebagai pengolah data. Pada saat itu (bagian pengolah data) Pak Paryoto,” jelas Danang.
Sebagai informasi Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
DUNIA26/09/2025 23:00 WIB
Guangdong Mulai Pulih Usai Diterjang Topan Ragasa
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG