Berita
Kasus Pemalsuan Sertifikat, Saksi Sebut Nama Benny Simon Tabalajun
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim, Kamis (15/10/20). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 3 saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dihadirkan untuk menjelaskan terkait […]

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim, Kamis (15/10/20).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
3 saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dihadirkan untuk menjelaskan terkait permohonan 38 sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Hadir sebagai saksi, Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan, Rini Minarsih menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah.
Rini juga mengatakan objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim tersebut ditangani oleh seksi lain.
Dari sekian berkas yang diberikan pemohon, lanjut Rini, hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk Foto copy.
“Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu foto copy,” kata Rini kepada menjawab pertanyaan hakim, Kamis (15/10/2020).
Rini menambahkan, bekas permohonan tanah tersebut berdasarkan hasil kajian dari surat keterangan lurah girik C.
“Yang asli nomor dan materainya, saat itu penyidik yang menunjukkan saat itu penyidik membuka file,” jelas dia.
Saksi lain, Danang membuka kesaksian dengan memaparkan bahwa dia baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak tahun 2014, setelah sebelumnya sejak tahun 2006 dia bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.
Sementara untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut menurutnya dikerjakan oleh Prayoto, dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Dalam persidangan tersebut, Danang yang mengaku pada saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
“Saat itu saya bukan tugas ukur pada saat itu saya sebagai pengolah data. Pada saat itu (bagian pengolah data) Pak Paryoto,” jelas Danang.
Sebagai informasi Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
OLAHRAGA18/04/2025 18:00 WIB
Jurgen Klopp Masuk Bursa Pelatih Real Madrid Gantikan Ancelotti
-
JABODETABEK18/04/2025 20:30 WIB
Libur Paskah 2025, Penjualan Tiket Kereta Daop 1 Jakarta Tembus 108 Ribu
-
JABODETABEK18/04/2025 17:30 WIB
Anggota DPRD DKI Dukung Transportasi Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat
-
JABODETABEK18/04/2025 23:00 WIB
Polisi Gagalkan 10 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta