Berita
Ombudsman Minta Kapolri Perintahkan Anggotanya Tak Represif Tangani Demo
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif. “Namun apabila pendekatan persuasif […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja.
Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.
“Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional,” kata Amzulian, Kamis, (15/10/2020).
Untuk itu, Ombusaman meminta Polri memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas. Selain itu, Ombudsman meminta kapolri mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.
“Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujarnya.
Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 itu, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demo terkait UU Cipta Kerja.
Ombudsman menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.
“Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” tuturnya.
Jika terpaksa mengamankan atau menahan pendemo, Amzulian meminta kepolisian untuk memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum. Ombudsman juga meminta kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
“Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tak menimbulkan klaster baru,” katanya.
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
OLAHRAGA13/03/2025
Amorim: MU Siap Buktikan Diri di Tengah Kritik Ratcliffe
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO: Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI