Berita
Ombudsman Minta Kapolri Perintahkan Anggotanya Tak Represif Tangani Demo
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif. “Namun apabila pendekatan persuasif […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja.
Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.
“Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional,” kata Amzulian, Kamis, (15/10/2020).
Untuk itu, Ombusaman meminta Polri memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas. Selain itu, Ombudsman meminta kapolri mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.
“Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujarnya.
Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 itu, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demo terkait UU Cipta Kerja.
Ombudsman menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.
“Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” tuturnya.
Jika terpaksa mengamankan atau menahan pendemo, Amzulian meminta kepolisian untuk memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum. Ombudsman juga meminta kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
“Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tak menimbulkan klaster baru,” katanya.
-
EKBIS16/02/2026 23:00 WIBBI Banten Mulai Layani Penukaran Uang Baru Idul Fitri
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
RIAU17/02/2026 16:00 WIBJelang Imlek dan Ramadan, Dishub Bengkalis Siagakan Lima Armada Roro untuk Layani Lonjakan Arus
-
EKBIS17/02/2026 09:30 WIBResmi Turun! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru per 17 Februari 2026 di Seluruh SPBU

















