Seorang Pegawai Positif Covid, Pengadilan Agama Medan Tutup Sementara


AKTUALITAS.ID – Seorang pegawai Pengadilan Agama Medan dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. Hal itu berimbas pada pelayanan dan persidangan di Pengadilan Agama Medan.

Pelayanan dan persidangan di pengadilan agama Medan ditutup sementara waktu.

“Berdasarkan laporan ada salah satu panitera pengganti yang terpapar Covid-19 positif. Itu pada Selasa malam,” kata Kasubbag Umum Pengadilan Agama Medan, Fadli Azhari, Kamis (15/10/2020).

Dia mengatakan usai mendapat laporan tersebut, pimpinan langsung memutuskan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk lockdown selama 3 hari dimulai pada Rabu (14/10/2020) hingga sepekan ke depan.

“Pengumumannya sudah kami buat di depan, jadi seluruh layanan dan persidangan dihentikan sementara waktu. Dan persidangan serta layanan lainnya ditunda selama sepekan ini,” jelasnya.

Fadli mengaku hingga saat ini baru ada perintah dari pimpinannya untuk lock down. Namun belum ada untuk dilaksanakan rapid test maupun test swab. Dengan ditutupnya pelayanan selama sepekan, akibatnya ratusan perkara tertunda pelaksananya.

“Kalau saat ini trennya sedang banyak (perkara). Sehari itu bisa 120-200 perkara akan tertunda. Otomatis itu,” ujarnya.

Fadli menduga, panitera berinisial B itu terpapar Covid-19 dari luar. Pasalnya, hasil rapid tes isterinya reaktif, lalu hasil swab sempat positif dan tes swab berikutnya negatif. “Dugaannya dari luar. Karena di sini sejak dari gerbang kita tetap laksanakan protokol kesehatan,” urainya.

Namun begitu, tak banyak warga berperkara yang mengetahui Pengadilan Agama Medan tutup sementara. Warga masih terus berdatangan ke Pengadilan Agama Kota Medan tersebut.

Arif salah seorang warga Medan Perjuangan yang baru tiba di Pengadilan Agama Medan mengaku sebelumnya tidak tahu pengadilan tersebut tutup sementara. “Mau urus perceraian. Saya tak tahu kalau tutup. Padahal sudah jauh-jauh ke sini. Rupanya tutup,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>