Berita
Ombudsman Minta Kapolri Perintahkan Anggotanya Tak Represif Tangani Demo
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif. “Namun apabila pendekatan persuasif […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait penanganan unjuk rasa terkait pengesahan Undang Undang Cipta Kerja.
Ombudsman meminta kapolri memerintahkan seluruh kepala satuan, kepala kepolisian daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.
“Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional,” kata Amzulian, Kamis, (15/10/2020).
Untuk itu, Ombusaman meminta Polri memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas. Selain itu, Ombudsman meminta kapolri mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.
“Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” ujarnya.
Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 itu, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demo terkait UU Cipta Kerja.
Ombudsman menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.
“Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” tuturnya.
Jika terpaksa mengamankan atau menahan pendemo, Amzulian meminta kepolisian untuk memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum. Ombudsman juga meminta kepolisian untuk melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
“Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tak menimbulkan klaster baru,” katanya.
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
OASE10/07/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an Ini Bikin Hati Tenang Saat Kehilangan
-
NASIONAL10/07/2026 09:15 WIBEks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
NUSANTARA10/07/2026 07:30 WIBDPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap

















