Berita
Polisi Tegaskan Tak Bidik Petinggi atau Aktivis KAMI Dalam Kasus Dugaan Ajuran kebencian dan Sara
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik Kepolisian tidak menyasar petinggi atau aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA. Tapi, kata dia, kebetulan para pelaku kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja memang dari organisasi KAMI. Antara […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik Kepolisian tidak menyasar petinggi atau aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Tapi, kata dia, kebetulan para pelaku kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja memang dari organisasi KAMI. Antara lain Syahganda Nainggolan selaku Sekretaris Komite Eksekutif KAMI.
Kemudian Jumhur Hidayat selaku Deklarator KAMI, Anton Permana selaku Deklarator KAMI dan Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan. Selain itu, ada aktivis KAMI lainnya yang juga dijadikan tersangka.
“Dari awal kami sudah jelaskan bahwasanya kita tidak menyasar KAMI. Tapi, kebetulan, para pelaku itu anggota organisasi tersebut,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (22/10/2020).
Menurut dia, penyidik tentu dalam proses penyidikan mengantongi bukti-bukti atas apa yang telah diperbuat oleh tersangka. Sehingga, bukan lagi menyasar kepada organisasinya.
“Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya ke mana. Keterkaitan keterangan tersangka, saksi, itu dikejar penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.
Sementara, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
POLITIK04/07/2026 20:30 WIBRUU Pemilu, DPR akan Temui Ormas dan Partai Non-Parlemen
-
NUSANTARA04/07/2026 22:00 WIBAkses Warga Kembali Normal Usai BNPB Bangun Jembatan Darurat di Temanggung
-
EKBIS04/07/2026 21:00 WIBHarga Telur Anjlok, Peternak Unggas Minta Intervensi Pemerintah
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
JABODETABEK05/07/2026 09:30 WIBRumah di Bogor Terancam Akibat Tanah Ambles