Berita
Kemkominfo Bantah Intelijen Polisi Bisa Sadap HP Lewat IMEI
AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat menjadi indikator handphone (hp) disadap oleh intelijen kepolisian. Kemkominfo menyatakan bahwa informasi nomor IMEI bisa menjadi dasar untuk mengetahui ponsel disadap adalah hoaks. “Awas hoaks! Faktanya, nomor IMEI tidak dapat mendeteksi penyadapan gawai kita,” kicau Kemkominfo lewat Twitter, Rabu (4/11/2020). […]

AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat menjadi indikator handphone (hp) disadap oleh intelijen kepolisian.
Kemkominfo menyatakan bahwa informasi nomor IMEI bisa menjadi dasar untuk mengetahui ponsel disadap adalah hoaks.
“Awas hoaks! Faktanya, nomor IMEI tidak dapat mendeteksi penyadapan gawai kita,” kicau Kemkominfo lewat Twitter, Rabu (4/11/2020).
Kemkominfo menyampaikan informasi perihal nomor IMEI terkait dengan penyadapan adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab.
Dalam cuitannya, Kominfo menangkap layar sebuah pernyataan yang tersebar di media sosial. Postingan itu menyebut jika sebuah ponsel dalam posisi tidak disadap jika hanya keluar nomor IMEI saja ketika dicek.
“Apabila keluar no IMEI saja berarti handphone Anda aman. Jika keluar tulisan IMEI-01, IMEI/01, IMEI-02 atau IMEI/02 berarti handphone anda dipantau oleh intel kepolisian negara,” tulis postingan yang dikutip Kominfo.
Sedangkan jika keluar garis miring angka 1, kata yang tidak dijelaskan secara spesifik itu memiliki arti dalam pengawasan. Sementara apabila angka 2 akan dilakukan penyergapan.
“Faktanya, itu tidak benar, ya Sob,” ujar Kemkominfo.
Lebih lanjut, Kemkominfo menjelaskan nomor IMEI dapat diketahui dengan cara menekan #06#.
Ketika nomor IMEI keluar, dua digit terakhir dengan tanda miring /1 atau /2, merupakan tanda pembeda versi perangkat lunak (software version/sv).
Tampilan nomor IMEI beserta SV dengan format yang lengkap, dan dipisahkan tanda garis miring. Format seperti ini dikenal sebagai IMEISV. Kemkominfo menegaskan angka itu bukan pertanda ponsel yang disadap.
Sebelumnya, sempat beredar isu serupa pada 2018 lalu. Saat itu beredar kabar pihak kepolisian melakukan penyadapan terhadap nomor IMEI ponsel. Namun, saat itu Kominfo juga menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
IMEI sendiri adalah International Mobile Equipment Identity. Ini adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh tiap transceiver (perangkat pengirim dan penerima sinyal) perangkat telepon seluler.
Ponsel dengan dua kartu SIM punya dua transceiver, sehingga akan memiliki dua nomor IMEI yang berbeda. Nomor IMEI bisa digunakan untuk memblokir ponsel agar tak terhubung dengan jaringan seluler.
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
NASIONAL11/06/2025 11:00 WIB
Wacana Mengejutkan: Kuota Haji 2026 Indonesia Terancam Dipangkas 50%
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi
-
NASIONAL11/06/2025 13:30 WIB
Ada rumah, HP, Hingga Baju Sutra senilai Rp5.700 di Lelang KPK
-
OLAHRAGA10/06/2025 21:00 WIB
Empat Srikandi Naturalisasi Asal Belanda Perkuat Timnas Putri, Salah Satunya Berdarah Betawi
-
OASE11/06/2025 05:00 WIB
Kisah Mengharukan: Allah Cinta Para Pendosa yang Berani Kembali