Berita
Kemkominfo Bantah Intelijen Polisi Bisa Sadap HP Lewat IMEI
AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat menjadi indikator handphone (hp) disadap oleh intelijen kepolisian. Kemkominfo menyatakan bahwa informasi nomor IMEI bisa menjadi dasar untuk mengetahui ponsel disadap adalah hoaks. “Awas hoaks! Faktanya, nomor IMEI tidak dapat mendeteksi penyadapan gawai kita,” kicau Kemkominfo lewat Twitter, Rabu (4/11/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat menjadi indikator handphone (hp) disadap oleh intelijen kepolisian.
Kemkominfo menyatakan bahwa informasi nomor IMEI bisa menjadi dasar untuk mengetahui ponsel disadap adalah hoaks.
“Awas hoaks! Faktanya, nomor IMEI tidak dapat mendeteksi penyadapan gawai kita,” kicau Kemkominfo lewat Twitter, Rabu (4/11/2020).
Kemkominfo menyampaikan informasi perihal nomor IMEI terkait dengan penyadapan adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab.
Dalam cuitannya, Kominfo menangkap layar sebuah pernyataan yang tersebar di media sosial. Postingan itu menyebut jika sebuah ponsel dalam posisi tidak disadap jika hanya keluar nomor IMEI saja ketika dicek.
“Apabila keluar no IMEI saja berarti handphone Anda aman. Jika keluar tulisan IMEI-01, IMEI/01, IMEI-02 atau IMEI/02 berarti handphone anda dipantau oleh intel kepolisian negara,” tulis postingan yang dikutip Kominfo.
Sedangkan jika keluar garis miring angka 1, kata yang tidak dijelaskan secara spesifik itu memiliki arti dalam pengawasan. Sementara apabila angka 2 akan dilakukan penyergapan.
“Faktanya, itu tidak benar, ya Sob,” ujar Kemkominfo.
Lebih lanjut, Kemkominfo menjelaskan nomor IMEI dapat diketahui dengan cara menekan #06#.
Ketika nomor IMEI keluar, dua digit terakhir dengan tanda miring /1 atau /2, merupakan tanda pembeda versi perangkat lunak (software version/sv).
Tampilan nomor IMEI beserta SV dengan format yang lengkap, dan dipisahkan tanda garis miring. Format seperti ini dikenal sebagai IMEISV. Kemkominfo menegaskan angka itu bukan pertanda ponsel yang disadap.
Sebelumnya, sempat beredar isu serupa pada 2018 lalu. Saat itu beredar kabar pihak kepolisian melakukan penyadapan terhadap nomor IMEI ponsel. Namun, saat itu Kominfo juga menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
IMEI sendiri adalah International Mobile Equipment Identity. Ini adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh tiap transceiver (perangkat pengirim dan penerima sinyal) perangkat telepon seluler.
Ponsel dengan dua kartu SIM punya dua transceiver, sehingga akan memiliki dua nomor IMEI yang berbeda. Nomor IMEI bisa digunakan untuk memblokir ponsel agar tak terhubung dengan jaringan seluler.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS29/12/2025 07:00 WIBMenko Airlangga Pastikan UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
-
JABODETABEK29/12/2025 07:30 WIBKapolres Bogor Tegas: 3 Anggota Polsek Parungpanjang Dipatsus 21 Hari Usai Salah Tangkap
-
JABODETABEK29/12/2025 08:30 WIBLayanan SIM Keliling Jakarta 29 Desember Buka 08.00–14.00 WIB

















