Berita
Sakit Hati Ditanggal Nikah, Duda Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih
AKTUALITAS.ID – Sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain, Eko Susanto (35), nekat memotret Las (38), mantan kekasihnya saat mandi dan diunggah di status WhatsApp. Dikatakan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, kejadian kasusnya pada Selasa (3/11/2020) lalu. Awalnya, tersangka dan korban ini berpacaran, namun akhirnya korban menikah dengan orang lain. Setelah 16 tahun […]
AKTUALITAS.ID – Sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain, Eko Susanto (35), nekat memotret Las (38), mantan kekasihnya saat mandi dan diunggah di status WhatsApp.
Dikatakan Waka Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, kejadian kasusnya pada Selasa (3/11/2020) lalu. Awalnya, tersangka dan korban ini berpacaran, namun akhirnya korban menikah dengan orang lain.
Setelah 16 tahun berlalu, tersangka yang sudah menjadi duda dan korban yang akan mengurus perceraiannya dengan suaminya, kembali bertemu.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya Selasa (3/11/2020).
Setelah itu, tersangka memotret korban saat mandi dengan memanfaatkan nomor simcard dicabut dari ponsel korban, dipasang ponsel pelaku. Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku.
“Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,” jelas AKP Imam Yuwono.
Korban merasa malu. Semua teman dan keluarga korban yang menyimpan nomor ponsel korban mengetahui status dan foto profile picture WA yang bugil. Atas kejadian tersebut, korban diusir dari rumahnya dan sudah tidak dianggap keluarga lagi.
Merasa dipermalukan, korban lapor ke polisi. Tim melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan itu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
-
NASIONAL11/09/2026 16:00 WIBSAR Perluas Area Pencarian hingga 3.243 Mil Laut Persegi
-
DUNIA11/09/2026 15:00 WIBDrone Rusia Serang Mal Saat Dipenuhi Warga
-
NUSANTARA11/09/2026 15:30 WIBSantriwati Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes
-
NASIONAL11/09/2026 19:00 WIBKPP DEM: Jangan Lelah Cari 5 Jurnalis yang Hilang
-
NUSANTARA11/09/2026 14:30 WIBKebakaran Kembali Hantam Bromo
-
DUNIA11/09/2026 18:00 WIBHubungan Aljazair-UEA Resmi Putus
-
NASIONAL11/09/2026 20:00 WIBKemenHAM: Pembunuhan ASN Langgar Prinsip HAM
-
NASIONAL11/09/2026 17:00 WIBGus Alex Minta Jokowi Dihadirkan, KPK: Lihat Perkembangan