Berita
Azis Syamsudin Ungkap Komisi I DPR Usul Bentuk Badan Pengawas di Perpres TNI soal Terorisme
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan ada usulan dari Komisi I DPR untuk membentuk badan pengawas pelaksanaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. Hal itu diungkapkannya usai menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. “Yang menarik salah satunya dibentuk badan […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan ada usulan dari Komisi I DPR untuk membentuk badan pengawas pelaksanaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
“Yang menarik salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya nanti di bawah naungan DPR, untuk melakukan pengawasan proses Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Badan pengawas ini nantinya akan dibentuk setelah diterbitkan Perpre dan akan diisi oleh sembilan fraksi di DPR.
Sementara itu, Yasonna menyampaikan masukan Komisi I DPR dan Komisi III DPR itu akan dibahas bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Ia berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikannya dan menyerahkan ke bapak presiden, nanti kami sampaikan ke DPR. Mudah-mudahan ini dalam rangka bagaimana kita mengatasi terorisme di kemudian hari,” sambung Yasonna.
Sebelumnya, sejumlah organisasi dan aktivis HAM mengkritisi Perpres tersebut karena risau atas pelanggaran HAM akibat pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Rancangan Perpres ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Aturan ini menekankan aspek pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya bersifat perbantuan dengan anggaran bersumber dari APBN.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen