Berita
Azis Syamsudin Ungkap Komisi I DPR Usul Bentuk Badan Pengawas di Perpres TNI soal Terorisme
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan ada usulan dari Komisi I DPR untuk membentuk badan pengawas pelaksanaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. Hal itu diungkapkannya usai menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. “Yang menarik salah satunya dibentuk badan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengungkapkan ada usulan dari Komisi I DPR untuk membentuk badan pengawas pelaksanaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Hal itu diungkapkannya usai menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
“Yang menarik salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya nanti di bawah naungan DPR, untuk melakukan pengawasan proses Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Badan pengawas ini nantinya akan dibentuk setelah diterbitkan Perpre dan akan diisi oleh sembilan fraksi di DPR.
Sementara itu, Yasonna menyampaikan masukan Komisi I DPR dan Komisi III DPR itu akan dibahas bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Ia berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikannya dan menyerahkan ke bapak presiden, nanti kami sampaikan ke DPR. Mudah-mudahan ini dalam rangka bagaimana kita mengatasi terorisme di kemudian hari,” sambung Yasonna.
Sebelumnya, sejumlah organisasi dan aktivis HAM mengkritisi Perpres tersebut karena risau atas pelanggaran HAM akibat pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Rancangan Perpres ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Aturan ini menekankan aspek pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya bersifat perbantuan dengan anggaran bersumber dari APBN.
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
POLITIK29/01/2026 10:00 WIBIstana Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
OASE29/01/2026 05:00 WIBSurah Al-Hijr: Amalan Al-Qur’an untuk Doa Rezeki dan Kesuksesan Perdagangan
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru

















