Berita
OJK Perpanjangan Keringanan Bayar Kredit hingga 2021
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau keringanan membayar cicilan kredit masyarakat hingga 2021. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir September lalu dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK). “Perpanjangan restrukturisasi kredit sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur,” imbuh Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan […]

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau keringanan membayar cicilan kredit masyarakat hingga 2021. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada akhir September lalu dan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK).
“Perpanjangan restrukturisasi kredit sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur,” imbuh Ketua OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, akhir bulan lalu.
Wimboh melanjutkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan assesment bank demi menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di masa pandemi covid-19.
Ia menyatakan bahwa OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan penundaan cicilan kredit dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait. Antara lain, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Kemudian, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital corservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Sebagai informasi, per 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit bank mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur/nasabah, dengan rasio kredit macet (NPL) 1,5 persen atau turun dari bulan sebelumnya, yaitu 3,22 persen.
“Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan,” terang Wimboh.
Sementara itu, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) per 13 Oktober mencapai Rp175,21 triliun. Terdiri dari 4,73 debitur, dengan rincian pelaku UMKM dan ojek online (ojol) sebanyak 651 ribu debitur dan 4,08 juta debitur.
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
JABODETABEK27/04/2025 19:00 WIB
Gubernur DKI Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Belasan Ribu Warga Terbantu
-
OLAHRAGA27/04/2025 17:00 WIB
Persib Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara, Hanya Butuh Empat Poin Lagi
-
OLAHRAGA27/04/2025 18:00 WIB
Timnas Bisbol Putri Indonesia Tundukkan India 6-3 di Piala Asia 2025
-
RAGAM27/04/2025 23:00 WIB
Film Perang Kota”, Sebuah Layar Lebar tentang Pertarungan Ideologi Pasca-Kemerdekaan
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam