Saat Libur Panjang, Polri Tak Tindak Pelanggar Protokol Corona


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Polri mengklaim tidak akan bersikap represif selama melaksanakan pengamanan libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang lewat Operasi Lilin 2020. Pelanggaran protokol kesehatan tidak akan ditindak tegas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya lebih mengutamakan kegiatan simpati.

“Untuk kegiatan tersebut, mengedepankan kegiatan simpati yang kami utamakan tidak ada represif,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11).

Argo mengatakan kepolisian tidak akan melakukan penegakkan hukum terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Termasuk pelanggaran protokol kesehatan.

Misalnya ketika aparat menemukan pengendara yang tidak mengenakan masker, maka personel kepolisian bakal memberikan masker.

“Nanti kepolisian kerjasama dengan instansi terkait, kami akan menyediakan dan memberikan masker,” ucap dia.

Dalam operasi lilin, Polri menyiapkan 191.584 personel untuk mengamankan kegiatan masyarakat di libur akhir tahun mendatang. Selain itu, aparat juga membangun sekitar 4.216 pos pelayanan dan pengamanan.

Diketahui, ada libur panjang akhir Desember 2020 jatuh pada 24-25 Desember. Kemudian cuti bersama 28-31 Desember dan libur 1 Januari 2021.

Sejauh ini, ada wacana pemerintah bakal menghapus libur panjang tersebut dengan pertimbangan menekan laju penularan virus corona.

Juru Bicara Pemerintah untuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito sudah mengatakan bahwa libur panjang kerap memakan korban. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum memutuskan libur panjang tetap ada atau ditiadakan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>