Berita
Polda Jawa Barat Tangkap Penjual Senpi Ilegal Konversi Airsoft Gun
AKTUALITAS.ID – Ditreskimsus Polda Jawa Barat membekuk pria berinisial DA (25), lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring. “Tersangka […]
AKTUALITAS.ID – Ditreskimsus Polda Jawa Barat membekuk pria berinisial DA (25), lantaran menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.
“Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri,” kata Erdi di Bandung, Kamis.
Selain menjual, katanya, DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.
“Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru,” katanya.
Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
“Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.
-
Multimedia18 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
EkBis20 hours ago
Inflasi 2024 Terkendali, Diprediksi di Level Terendah Sepanjang Tahun
-
Ragam21 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan
-
Dunia18 hours ago
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh, 32 Penumpang Selamat
-
POLITIK14 hours ago
Kader PDIP Cirebon Tegaskan Hasto Bukanlah Tokoh Pendiri PDIP
-
Olahraga22 hours ago
Momen Spesial Natal Jonatan Christie Bersama Keluarga Kecilnya
-
OtoTek19 hours ago
Serene Industries Luncurkan Icebreaker: Keyboard Aluminium Premium
-
POLITIK5 hours ago
PDIP Sayangkan Langkah KPK Cekal Yasonna Loly ke Luar Negeri