Berita
Mulai 2021, Pedagang Antar Pulau Wajib Lapor ke Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dengan aturan baru itu nantinya tiap pengusaha yang […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Dengan aturan baru itu nantinya tiap pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau (domestik) wajib melaporkan jenis dan jumlah barang yang mereka jual.
“Di dalam permendag ini hukumnya wajib bagi setiap pelaku usaha mencatatkan perdagangan antar pulau,” ujar Suhanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12).
Lantaran sifatnya wajib, lanjut Suhanto, pihaknya akan menerapkan masa transisi selama satu tahun. Dalam jangka waktu tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi ke pengusaha.
Dengan demikian kewajiban pencatatan perdagangan antar pulau tersebut baru akan dilakukan pada November 2021.
“Kami akan sosialisasikan baik melalui asosiasi, pelaku usaha langsung, maupun dinas yang menangani perdagangan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Suhanto, optimalisasi perdagangan antar pulau perlu harmonisasi kebijakan dan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga.
“Kewajiban penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau dalam permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud,” jelasnya.
Dalam hal ini, penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau oleh pelaku usaha cukup dilakukan melalui sistem Indonesia national Single window (SINSW) yang ada di Kementerian Keuangan.
Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT Kemendag.
Di samping itu, data dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antar pulau. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu,” terang Suhanto.
-
RIAU09/09/2026 09:15 WIBTukang Gigi Tewas Dikeroyok Tetangga
-
JABODETABEK09/09/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA09/09/2026 12:30 WIBAnak Krakatau Kembali Erupsi
-
POLITIK09/09/2026 07:00 WIBTak Terima Difitnah, PDIP Lapor Polisi Soal Isu ‘Ojol Settingan’
-
POLITIK09/09/2026 13:00 WIBAHY Dilirik untuk 2029, NasDem Tetap Prabowo
-
JABODETABEK09/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
POLITIK09/09/2026 11:00 WIBPKB: Sah-Sah Saja AHY Mau Maju
-
OASE09/09/2026 05:00 WIB10 Pesan Al-Qur’an tentang Mata yang Menyentuh Hati